seputartuban.com, TUBAN – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Tuban melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polres Tuban, Rabu (7/8/2024) pagi. Terkait dugaan tindak pidana berdasarkan pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pelaporan ini dilakukan oleh Ketua DPC PKB Tuban, Miyadi, bersama Sekretaris PKB, Mirza Ali Mansyur dan tim hukum. Mereka diterima oleh petugas Unit 4 Satreskrim Polres Tuban. “Laporan ini bermula dari pernyataan yang disampaikan Muhammad Lukman Edy pada 31 Juli 2024 dalam sebuah undangan dari PBNU. Dan laporan ini juga dilakukan secara serentak di jajaran Pengurus PKB di berbagai daerah.” ungkap Miyadi.
Miyadi menjelaskan, dalam pernyataan Lukman Edy saat memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Pansus TIM 5 bentukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk memberikan keterangan terkait hubungan PKB dan PBNU. Pihaknya mengkritik tentang tata kelola keuangan PKB yang dianggapnya tidak transparan .
“Pernyataan tersebut disampaikan langsung melalui media elektronik. Dari pernyataannya juga dianggap merugikan PKB, serta menimbulkan reaksi negatif di masyarakat.” Jelasnya.
Selain itu, Miyadi menambahkan, bahwa pasal 27A UU ITE mengatur tentang tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik yang dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun dan/atau denda maksimal Rp 400 juta. Menurutnya, unsur-unsur pasal tersebut telah terpenuhi oleh tindakan Muhammad Lukman Edy.
Ketua DPC yang juga Ketua DPRD Tuban ini menambahkan bahwa pernyataan Lukman Edy disampaikan secara terbuka melalui YouTube dan media daring lainnya. Memenuhi unsur penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Berdasarkan Pasal 45A ayat (3) jo. Pasal 28 UU ITE, tindakan menyebarkan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dapat dipidana karena fitnah dengan hukuman penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.
Miyadi juga menegaskan bahwa penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. “DPC PKB Tuban berharap laporan ini dapat mendorong proses hukum yang adil dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. RHOFIK SUSYANTO

