Ditangkap Saat Mengangkut Kayu Gelondongan

SINGGAHAN

seputartuban.com – Pelaku dan kayu gelondongan  illegal logging ditangkap petugas gabungan, Polsek Singgahan, Sat Brimob dan petugas Perhutani KPH Jatirogo dari RPH Bakalan, Senin (23/12/2013) di pertigaan Bakalan, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.

kayu
ilustrasi kayu jati

Kanit Reskrim Polsek Singgahan, AIPTU Rukandar, saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2013) menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Bahwa para terduga pelaku sedang mengangkut kayu hasil hutan. Dari Dusun Gomang menuju Dusun Panjen, Desa Laju Lor, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.

Saat dipertigaan Bakalan, Suzuki Cary pick up, Nopol S 9832 D diperiksa petugas gabungan. Para terduga pelaku masing-masing Safiudin (31), Supriyono. (31) dan Imam Sholeh (21) tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Sehingga mereka dibawa ke Mapolsek Singgahan untuk menjalani pemeriksaan. “Barang bukti 13 batang kayu jati berbagai ukuran, kerugian materi Rp. 1.345.450. Sejak Senin tersangka kita tahan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Rukandar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para tersangka dijerat pasal 78 ayat 7 Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Karena telah menguasai, mengangkut atau menyimpan hasil hutan tanpa dilengkapi surat sah hasil hutan dari instansi berwenang. (min)