Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Tuban, menyatakan bahwa galian C di Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, dinyatakan ilegal alias tanpa ijin. Galian C seluas 4 Ha, yang berada di Dusun Kedungrejo, desa setempat, merupakan penggalian tanah uruk. Hasil tambang kemudian digunakan untuk pengurukan, dikawasan Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Ratusan kubik tiap harinya, hasil tambang dari galian C tersebut di tambang. Bahkan sudah hampir 2 bulan berjalan tanpa ada tindakan tegas pihak terkait. Diketahui, tanah seluas 4 Ha itu sudah diambil hasil galiannya sekitar kedalam 4 meter.
Kepala Distamben, Kabupaten Tuban, Hery Prastyo S, saat dikonfirmasi, Rabu (31/10/2012) menegaskan bahwa galian C tersebut masih belum berijin. “”saya kurang hafal, cuma perijinan yang di Karangasem itu seingat saya ada beberapa, galian C di Karangasem untuk yang tidak berijin sudah saya perintahkan kepada UPTD untuk menghentikan kegiatan penambangannya,” ungkapnya.
Disoal penertiban kegiatan galian ini, Hery mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Pemkab Tuban sebagai penegak perda. “ Langkah selanjutnya jika masih operasi akan kita koordinasikan dengan Satpol PP untuk dilakukan penindakan,” tegasnya.
Diketahui, dilokasi galian ini sebelumnya terjadi perampokan panel grip eskavator dengan kerugian sekitar Rp. 60 juta. Bahkan seorang penjaga menjadi korban bacok perampok, hingga jari kakinya harus diamputasi.
Foto : Ilustrasi aktivitas galian C /Istimewa