Disperpa Bantah Retribusi PKL Tidak Sesuai Perda

TUBAN

penjual kuliner
RETRIBUSI : Salah satu penjual kuliner di pasar atom Tuban

seputartuban.com – Retribusi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Pasar Atom, Tuban disoal. Salah satu PKL yang menempati salah satu lapak, mengatakan setiap 1 bulan dia harus membayar Rp. 75 hingga 90 ribu.

Penarikan retribusi sudah dilakukan 2 kali oleh Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pasar Atom. PKL mempertanyakan, dikupon retribusi tidak tertera nominal yang harus dibayar. “Setiap bulan bayar Rp.75 ribu. Kami tidak keberatan kalau jelas penarikannya. Itu murni retribusi tempat, air dan listrik masih bayar sendiri, ” ungkap salah satu PKL, yang namanya enggan dimediakan.

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Perekonomian dan Pariwisata Pemkab Tuban, Farid Achmadi, saat dikonfirmasi usai pembukaan Kedai Dahar Pasar Atom (Kedatom), Jumat (26/04/2013) menegaskan retribusi sudah sesuai aturan.

Menurut Perda No. 14 Tahun 2002 tentang retribusi pasar, setiap bulan hanya ditarik sebesar Rp. 10 ribu sampai Rp. 25 ribu. Itupun juga tergantung luas lapak yang digunakan. Menurutnya, tarikan yang tidak sesuai retribusi itu ada tambahan dari pihak pengelola. Seperti tambahan biaya listrik dan biaya air bersih. Tidak ada tambahan lainnya. Semua penarikan dilakukan UPTD dan disetorkan ke dinas.

Disoal, adanya PKL yang masih berjualan di Alun-Alun Tuban, Farid mengaku pihaknya akan segera merelokasi. Diantaranya yang berjualan di timur alun-alun akan dipindah di diutaranya. Sedangkan PKL di kawasan Jalan Kh Mustain akan direlokasi sementara sisi barat laut alun-alun Tuban. “Coba laporkan saya kalau ada nanti saya tindak. Semua PKL sudah diberikan tempat sesuai kebutuhan,” ungkapnya.

Diketahui, untuk PKL yang berjualan di Pasar Atom, merupakan PKL yang sebelumnya berjualan di jalan Yos Sudarso, Tuban. Untuk PKL yang berjualan di Jalan Sunan Kalijaga akan direlokasi di belakang GOR Tuban. Adapun untuk PKL di Jl. RE Marthadinata akan direlokasi di Eks Terminal lama. (Han)