seputartuban.com, TUBAN – Selama Tahun 2024 Pengadilan Agama (PA) Tuban menangani ratusan perkara dispensasi kawin (Diska). Rata-rata didominasi dari pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) dengan umur 15-19 tahun.
Panitera Muda permohonan Pengadilan Agama Tuban, Sandhy Sugijanto, Jumat (27/2/2025), mengungkapkan selama tahun 2024 PA Tuban menganangi sebanyak 570 perkara Diska yang diputus. Tertinggi pengajuan Diska dari Kecamatan Kerek dibanding 19 kecamatan lainnya di Kabupaten Tuban. Sedangkan terbanyak kedua dari Kecamatan Montong. “Dari 20 kecamatan di Kabupaten Tuban angka pengajuan Diska tertinggi di kecamatan Kerek,” ungkapnya.
Sandhy menamnahkan, ada beberapa alasan terkait dengan pengajuan Diska antara lain, hamil diluar nikah. Pergaulan bebas yang artinya sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri tetapi tidak sampai hamil. Selain itu, fktor budaya serta menghindari zina. Dengan maksud, sudah berpacaran tetapi sudah serius kearah hubungan resmi pasangan suami istri.
“Dari ketiga alasan pengajuan Diska ini yang terbanyak adalah dampak dari pergaulan bebas, Dan tentunya juga dipicu kurang bijaknya dalam bermedia sosial, dan secara umur terbanyak usia 15-19 tahun,” jelasnya.
Diketahui, Data Diska dari PA Tuban, jumlah perkara yang diputus selama tahun 2024 dari Kecamatan Bancar 29 perkara, Kec. Bangilan 21 perkara, Kec. Grabagan 41 perkara, Kec.Jatirogo 6 perkara, Kec. Jenu 34 perkara.
Kecamatan Kenduruan 2 perkara, Kec. Kerek 76 perkara, Kec. Merakurak 30 perkara, Kec. Montong 73 perkara, Kec. Palang 25 perkara, Kec. Parengan 30 perkara serta Kec. Plumpang 31 perkara.
Sedangkan dari Kec. Rengel 31 perkara, Kec. Semanding 49 perkara, Kec. Senori 18 perkara, Kec. Singgahan 48 perkara, Kec. Soko 23 perkara, Kec. Tambakboyo 11 perkara, Kec. Tuban 12 perkara dan Kecamatan Widang sebanyak 7 perkara.
Dari Jumlah keseluruhan Diska sebanyak 570 perkara yang sudah diputus, dari jumlah tersebut, ada yang satu perkara dua kasus. Yakni calon pengantin laki-laki dan perempuan yang mengajukan Diska. Tetapi ada juga yang satu kasus yang kurang usia.

