TUBAN
seputartuban.com – Akibat ugal-ugalan bus Sinar Mandiri Nopol N 7726 UG menabrak warga di jalan pantura, kawasan Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Kab. Tuban, Senin (03/06/2013). Kecelakaan lalu lintas memakan korban jiwa. Dan berujung amuk massa dengan melakukan pembakaran bus.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban, Faraith A, saat dikonfirmasi, Rabu (05/06/2013) mengatakan pihaknya tidak dapat berbuat banyak soal sangsi kepada perusahaan pemilik bus Sinar Mandiri. Karena yang mengeluarkan ijin trayek bukan dinasnya.
Untuk bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) sepertu bus Sinar Mandiri yang terlibat kecelakaan memiliki trayek jurusan Surabaya-Semarang. Sehingga sudah melalui Propinsi Jatim dan Jateng. Dan perijinan trayek yang berhak adalah Dirjen Dishub di Jakarta. Jika bus Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) yang berhak mengeluarkan ijin trayek adalah Dishub Jatim. “Kalau angkutan dalam kota, harus seijin Dishub Kabupaten,” jelasnya.
Lebih lanjut, Faraith mengungkapkan bahwa pihaknya selama ini hanya sebatas melakukan pemeriksaan kelayakan jalan bus Sinar Mandiri tersebut. Mulai dari kelayakan roda, rem, kestabilan kemudi dan lampu. Cek kelayakan ini dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Sementara itu, saat disoal sejumlah bus yang melintas dijalan diluar kapasitas jalanya selama beberapa waktu ini. Misalkan melalui jalur Kecamatan Merakurak – Kecamatan Montong sampai Kecamatan Singgahan, Dishub tidak berwenang menindak.
“Kewenangan dilapangan adalah bagiannya Sat Lantas. Kami hanya sekedar mengecek kelayakan kendaraan dan memasang rambu saja. Untuk ijin trayek bus yang dibakar itu harus ditinjau ulang. Agar lebih jelas masa ijin dan kelayakannya,“ ungkapnya. (han)
Se-tidak2nya ada perhatian dari Dishub Tuban pak, apalagi Dishub Tuban mau memberikan ke Dishub yang mengeluarkan ijin Trayek tersebut. Soalnya untuk Bus Sinar Mandiri ini memang sangat perlu di bewri peringatan/sangsi keras mengingat klo di jalan sering ugal2an