Dinilai Melunak Drastis, DPRD Tuban Akan Laporkan BKN ke Ombudsman RI

seputartuban.com, TUBAN – DPRD Tuban melalui Ketua Komisi 1 DPRD Tuban angkat bicara menyikapi perilaku Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dinilai berubah. Dalam kedua surat bulan September dan Oktober dinilai berbeda sikap.

Ketua Komisi 1 DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, Senin (21/11/2022) mengatakan pihaknya menilai terdapat perbedaan sangat jauh kedua surat dari BKN. Surat bulan September nomor 31485/B-AK.02.02/SD/F/2022  dengan tegas membatalkan pelantikan. Serta memerintahkan kepada Bupati Tuban untuk melaksanakan rekomendasi.

“Yangini harus membatalkan pelantikan. Dan menyalahkan secara peraturan perundang- undangan. Memerintahkan selambat-lambatnya 14 hari kerja untuk melaksanakan,” katanya.

Sangat berbeda jauh dengan surat nomor 36143/B-AK.02.02/SD/F/2022 tertanggal 25 Oktober 2022 berubah drastis. Dewan menduga hal ini dipengaruhi setelah Bupati Tuban mendatangi BKN. Meski kenyataan di Kabupaten Tuban, surat sebelumnya belum ditindaklanjuti.

“Akan tetapi di surat kedua hanya berdasarkan bupati (Tuban) mendatangi Kepala BKN, justru diapresiasi dan dianggap selesai. Kita patut menduga atas kepatutan, kelayakan dan konsistensi arahan BKN tersebut.” imbuhnya.

Sehingga atas kondisi ini, DPRD Tuban melalui Komisi 1 menduga ada hal yang tidak beres. Sehingga akan menempuh upaya baru. Yakni melaporkan BKN ke Ombudsman RI. “Dengan terbitnya surat ini kami akan melaporkan BKN ke ombudsman. Dengan Perubahan arahan BKN  menimbulkan tanda tanya. Arahan pertama dan kedua seharusnya konsisten untuk diterapkan. Hal ini justru menimbulkan pertanyaan “kok BKN tidak konsisten? Ada apa?,” tegasnya.

Roni menambahkan BKN memiliki kewenangan yang sangat besar dalam dalam mengawasi dan mengendalikan norma, standar, perilaku dan kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sesuai dengan Undang–undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 48 dan 49 tentang tugas dan fungsi BKN dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pegawai ASN.

Dengan kewenangan yang begitu besar, otomatis akan berimbang dengan tanggung jawab yang besar pula. Konsistensi BKN harus dapat dipertangung jawabkan. “BKN harus lebih tegas dalam memberi arahan. Jika di awal mengatakan agar melakukan pembatalan atau pencabutan keputusan, maka tindak lanjut yang ada juga harus sesuai dengan isi arahan pertama. Karena pada prinsipnya arahan tersebut adalah dasar awal dalam melakukan kebijakan,” pungkasnya. Nal