seputartuban.com, RENGEL – Kamis, (17/11/22) di Aula SMAN 1 Rengel, sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri Tuban memberikan penyuluhan hukum kepada para siswa. Dengan tema tugas Wewenang Kejaksaan RI dan ketaatan hukum dan kenakalan remaja dan cara mengatasinya.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel), Muis Ari Guntoro. Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Didik Kurniawan Widyanto menjadi narasumber dalam Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini. Serta didampingi perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tuban-Bojonegoro, Maskun dan Kepala SMAN 1 Rengel, Syaiful Anas.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro dalam materinya memperkenalkan tugas pokok dan fungsi serta wewenang Kejaksaan RI. Dalam materi ini, para siswa maupun guru nampak aktif bertanya kepada pemateri tentang permasalahan hukum sehari-hari. “Para guru dan siswa nampak antusias, terbukti banyak yang bertanya. Semoga semakin banyak yang dipahami,” ungkapnya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tuban, Didik Kurniawan Widyanto menjelaskan pelaksanaan JMS ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran hukum kepada siswa-siswi sebagai garda terdepan bagi perkembangan kemajuan bangsa.
“Pelajar merupakan generasi penerus bangsa yang harus diselamatkan dengan memberikan pemahaman tentang arti pentingnya nilai-nilai kesadaran hukum. Dimana kita melihat semakin banyak fenomena pelanggaran hukum yang membuat kita khawatir dengan masa depan anak bangsa. Terutama mereka yang masih usia pelajar terlibat dalam geng motor, pelanggaran lalu lintas, tawuran, menyalahgunakan narkoba serta pelanggaran hukum lainnya,” ungkapnya.
Kepala SMAN 1 Rengel, Syaiful Anas berterima kasih sekolah yang dipimpinnya menjadi lokasi JMS. Meski jarak dengan kota kabupaten lebih dari 21 Km.
“Terimakasih Kepada Kejaksaan Negeri Tuban atas kegiatan JMS dalam rangka kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum di SMAN 1 Rengel. Ini merupakan kesempatan yang luar biasa bagi para peserta didik untuk belajar tentang masalah hukum. Diharapkan dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum para siswa semua dapat mengenal masalah Hukum dan menjauhi hukuman,” tuturnya. Nal