seputartuban.com, TUBAN – Untuk menurunkan kejadian kecelakaan lalulintas (Laka Lantas) yang melibatkan pelajar, Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban melarang seluruh siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Sutrisno mengatakan pihaknya sudah menyampaikan aturan tersebut sudah disampaikan ke seluruh jajaranya. Dengan memasukkan dalam aturan tata tertib siswa, serta disosialisasikan kepada wali murid.
Hal ini bertujuan membantu tugas kepolisian menertibkan aturan Lalulintas. Serta sebagai upaya menurunkan tingginya angka kecelakaan di Tuban.
“Selain memaksimalkannya pada tatib dimasing-masing sekolah, secara intensif kami sudah sosialisasi ke seluruh orang tua murid. Misalnya, waktu ada pertemuan orang tua sewaktu pembagian rapor,” terangnya. Senin (16/1/2017) siang.
Menurutnya, alasan pelajar SMP sederajat tidak diperbolehkan menggunakan motor kesekolah karena faktor usia yang belum mencukupi untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Para siswa itu tingkat emosionalnya masih labil. Sehingga cenderung mengabaikan keselamatan sehingga dihawatirkan dapat mengancam jiwanya maupun pengguna jalan lain.
Untuk menuju sekolah, para siswa hanya diperbolehkan menggunakan sepeda angin atau diantar oleh wali murid yang sudah memiliki SIM. “Jika sampai ketahuan sanksinya ya motornya ditahan, kemudian orang tuanya dipanggil dan diberikan pemahaman tentang bahayanya jika anak di bawah umur membawa kendaraan sendiri,” imbuh dia.
Diketahui, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban sebelumnya sudah memberikan surat edaran tentang larangan bagi siswa tingkat SMP sederajat membawa kendaraan bermotor ke sekolah pada Rabu, (11/1/2017). Hal ini menindak lanjuti surat edaran yang diterimanya dari Polres Tuban sejak Sabtu (7/1/2017) lalu. ARIF AHMAD AKBAR