seputartuban.com, TUBAN – Wujud kepedulian dan pemberdayaan Usaha Kecil Menengan (UKM), Pemerintahan Daerah Kabupaten Tuban sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro. Salah satu poinnya setiap pusat perbelanjaan, toko swalayan atau minimarket wajib menyediakan 10% (sepuluh persen) ruang vertikal untuk tempat usaha beserta perangkatnya.
Namun kenyataanya, meski sudah disahkan beberapa tahun silam, nampaknya produk UKM hasil rakyat Tuban belum sesuai ketentuan Perda tersebut. Seperti yang diberitakan sebelumnya, produk lokal belum 10 persen dijual minimarket yang mulai berjubel di Kabupaten Tuban.
Perda yang saat pembentukannya digawani Komisi 4 DPRD Tuban ini nampaknya masih menjadi aturan di atas kertas. Karena faktanya belum dijalani, bahkan produk UKM yang dijual dari luar daerah Kabupaten Tuban. Bahkan etalase produk lokal dipakai produk lainnya.
Ketua DPRD Tuban, H. M. Miyadi angkat bicara soal ini. Menurutnya perlu keseriusan bersama dalam melindungi dan memberdayakan produk UKM Tuban. Karena maraknya minimarket tidak dapat ditolak seiring regulasi maupun kondisi pasar. Namun selaku pemangku wilayah dan maupun pembuat regulasi daerah, sudah seharusnya produk hukum yang sudah ada dijalankan dengan maksimal.
“Sudah ada payung hukumnya, sudah jelas ketentuannya. Tinggal keseriusan saja dalam menjalankannya. Apakah serius membela dan ingin memberdayakan UKM Tuban apa belum,” ungkapnya.
Perangkat daerah tidak boleh diam hanya melihat persaingan produk UKM lokal yang kalah mentereng dengan produk luar daerah yang di pajang di minimarket di wilayah Tuban. “Kendalanya apa, saya yakin bisa diatasi jika dikoordinasikan dan diatasi. Toh demi rakyat Tuban, selama kebaikan pasti ada jalan,” tegasnya.
Keberadaan UMKM Tuban di Tuban kian menjamur, tiap kecamatan berdiri ada yang 2 hingga 3 minimarket bahkan ada yang lebih. “Tiap desa diprogramkan punya produk, terus dibina dan bisa saja dimasukkan ke minimarket. Ini soal sejauhmana political will,” pungkasnya.Nal