Di Etalasenya Ada yang Diisi dari Luar Tuban hingga Produk Thailand
seputartuban.com, TUBAN – Sudah beberapa tahun terakhir Pemkab Tuban Jawa Timur memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro. Salah satu poinnya setiap pusat perbelanjaan, toko swalayan atau minimarket wajib menyediakan 10% (sepuluh persen) ruang vertikal untuk tempat usaha beserta perangkatnya.
Nah di lapangan, perda itu telah diterapkan oleh pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Salah satu indikatornya, pantauan seputartuban.com, minimarket telah memberikan ruang bagi produk lokal Tuban. Salah satu Alfamart di jalan raya Bogorejo Kecamatan Merakurak. Minimarket ini telah mengalokasikan tempat bagi produk lokal. Tulisannya Oleh-oleh Produk Lokal Produk UMKM. Namun dalam rak tersebut, posisi paling berdekatan dengan papan tulisan produk lokal berisi produk nasional dari Bekasi, Bogor dan lainnya. Bahkan produk luar negeri dari Negara Thailand juga berada di etalase produk UMKM. Sementara di bagian tengah rak baru diisi produk lokal seperti iwak peyek, madu, stick tulag kakap super, pastel kering, rengginangg dan lainya.
Contoh lain di Indomaret wilayah Desa Mandirejo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban. Di tempat ini tak ada papan tulisan produk lokal, namun etalasenya bisa dibilang cukup banyak terisi produk lokal Tuban.

Data yang dihimpun seputartuban.com, mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Tuban nomor 11 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, pada Bab V perihal Perlindungan Usaha pada pasal 24.
Bunyinya ayat 1 Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha wajib memberikan perlindungan usaha kepada Usaha Mikro di daerah. Ayat 2 Perlindungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan upaya yang diarahkan pada terjaminnya kelangsungan hidup Usaha Mikro dalam kemitraan dengan usaha besar. Ayat 3 setiap usaha besar yang berada, berpusat dan beraktivitas di wilayah daerah menyisihkan keuntungan bersihnya dan membuat suatu program kegiatan untuk membantu permodalan dan kemitraan dengan Usaha Mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikoordinasikan oleh dinas.
Ayat 4 Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di daerah memberikan prioritas kerja sama dengan Usaha Mikro di sekitarnya dalam rangka mengembangkan akses pasarnya wajib menyediakan 10% (sepuluh persen) ruang vertikal untuk tempat usaha beserta perangkatnya. Ayat 5 Perlindungan usaha dan pembuatan suatu program kegiatan untuk membantu permodalan dan kemitraan dengan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu pada Bab VIII perihal Sanksi Administratif ada pada pasal 30. Yakni ayat 1 Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 4, Badan Usaha Milik Daerah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 1 dikenakan sanksi administratif. Ayat 2 berbunyi sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan; penghentian tetap kegiatan; pencabutan sementara izin yang menjadi kewenangan daerah; atau pencabutan tetap izin yang menjadi kewenangan.
Belum diketahui pasti berapa persen toko swalayan yang telah menerapakan perda ini. Apakah semuanya telah menerapkan atau baru sebagian.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Tuban Handrijanto saat dikonfirmasi meminta untuk konfirmasi langsung ke kepala dinasnya. “Kalau untuk statement berita langsung ke Pak Kadis nggih, karena kebijakan pimpinan yang berwenang menyampaikan berita ada di Eselon II,” jawab dia singkat.
Kepala Diskopumdag Tuban Agus Wijaya belum memberikan keterangan resmi. Dirinya hanya meminta waktu saat dikonfirmasi perihal pemberlakukan perda tersebut di lapangan. “Sebantar mas,” jawab Agus Wijaya. RHOFIK SUSYANTO/ami