TUBAN
seputartuban.com-Ini mungkin peringatan bagi perempuan-perempuan yang punya tabiat buruk suka mengabaikan suami sendiri dalam urusan ranjang. Dan, kata banyak orang bahwa rumput tetangga lebih hijau di halaman sendiri terbukti di Kecamatan Merakurak.
Gara-gara sering tak dijatah isterinya, membuat Tarno warga Dusun Becok, Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, diam-diam memesrai IW yang tak lain tetangganya sendiri. Bodinya yang semlohi umumnya gadis 17 tahun secara mata telanjang memang jauh lebih merangsang ketimbang isterinya sendiri.
Karena sering diperlakukan tidak adil diatas ranjang oleh isterin sendiri, membuat lelaki 41 tahun ini menyusun ancang-pancang pindah bodi kepada IW yang belum genap berumur 17 tahun. Gak pakai lama, kesempatan untuk pindah bodi yang sudah disusun Tarno akhirnya datang juga. Seringnya bertemu, suatu saat Tarno terang-terangan mengaku suka kepada IW yang seharusnya pantas menjadi anaknya itu.
Gayung pun bersambut. Tarno mendapat kesempatan untuk itu. Melihat orang tua korban berangkat ke ladang, momen ini dipergunakan Tarno sebaik mungkin. Awal Februari lalu Tarno mengendap-endap masuk lewat pintu belakang rumah korban yang kebetulan tidak terkunci.
Tanpa kesulitan Tarno menyasar kamar dan menubruk korban yang tengah bobok-bobok siang dengan buas. Tanpa pemanasan Tarno langsung melakukan penetrasi. Sembari melampiaskan hasrat yang telah tertunda berbulan-bulan, Tarno berjanji akan menikahi korban. Syaratnya, urusan harus terus bersambung. Karena diduga belum pernah disentuh laki-laki korban akhirnya hanya bisa pasrah dijadikan pemuas nafsu Tarno.
Bulan berlalu, persetubuhan yang dilakukan itu terus berlanjut dengan modus serupa hingga sebanyak 15 kali di tempat yang sama. “Saya sama suka dengan dia (korban). Saat pertama dia sudah tidak perawan, karena ngomong sendiri. Saya tiduri mau, jadinya saya teruskan,” ucap Tarno tanpa ekspresi.
Melihat anaknya sudah berbadan dua, orang tua korban tidak terima dengan perlakuan Tarno, dan membawa kasus cinta terlarang itu ke ranah hukum. Terkait hal itu, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharyono menjelaskan modus pelaku tergolong klasik. Yakni, kelak jika hamil akan dinikahi dan memberikan iming-iming cincin istimewa.
Dari kejadian itu, pihaknya juga membawa barang bukti berupa sepotong lengan pendek warna biru dan rok pendek hijau. Dari hasil pemeriksaan USG korban dinayatakan positif hamil empat bulan.
“Pelaku kita jerat dengan pasal perlindungan anak pasal 81 undang-undang nomor 23 tahun 2002. Ancamannya minimal 3 tahun dan maksimal 15. Ketika melakukan juga ada saksinya. Kita masih dalami kasusnya,” ungkap Suharyono. HANAFI