MERAKURAK

seputartuban.com – Pelaksanaan UU Desa tidak membuat seluruh Kepala Desa senang, karena beberapa diantaranya justru dipusingkan karena terbebani anggaran yang tidak sebanding dana yang diberikan. Bahkan beberapa diataranya sampai minus puluhan juta rupiah.
Setiap desa mulai 2015 mendapatkan dana dari Pemkab Tuban berupa dana desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana bagi hasil pajak. 70 persen dana yang diterima harus digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan sosial, 30 persen digunakan untuk penghasilan tetap (Siltap).
30 persen tersebut digunakan untuk gaji Kades dan perangkat desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tunjangan RT/RW Rp. 100 ribu per-bulan. Untuk operasional kantor maupun tunjangan lainya.
Di wilayah Kec. Merakurak terdapat 4 desa yang dana 30 persenya tidak cukup untuk membiayayi beban anggaran tersebut diatas. Karena gaji Kades dan perangkat desa yang semula diberikan langsung dari kas daerag kini ditanggung desa langsung. Lebih lagi dana tunjanga RT/RW yang jumlahnya tidak sedikit juga dibebankan desa.
Menurut Kades Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Yemy Tristanto mengungkap desanya tahun 2015 diproyeksikan mendapat dana desa hanya Rp. 125 juta. Sedangkan 30 persen dana yang diterima dari Pemda Rp. 46 juta. Sementara dana itu tidak mencukupi untuk memenuhi beban anggaran yang diamanatkan, bahkan minus hingga Rp. 50 juta.
“Dana desa tidak proporsional. Ada desa yang dapat lebih-lebih dana, namun ada desa juga yang harus menanggung kekuranganya. Ini secara tidak langsung telah merampas hak masyarakat. Karena beberapa program desa harus dihilangkan untuk menutupi kekurangan itu,” keluhnya, Sabtu (20/12/2014).
Di Sambonggede memang memiliki Pendapatan Asli Desa (PADes) dari pasar. Pendapatan ini seharusnya digunakan untuk pemberdayaan maupun perbaikan pasar. Namun karena beban anggaran ini, Pemdes harus mengurangi bahkan menghilangkan sejumlah program desa.
“Dana Desa bagi kami musibah. Karena selain beban anggaran juga beban moral dan sosial. Dikira banyak, justru kami harus menghilangkan program yang sudah ada. Sedangkan desa lain bisa leluasa bangun desa,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini Plt. Sekretaris Daerah, Budi Wiyana mengungkapkan pihaknya masih melakukan inventarisasi persoalan ini dari seluruh desa. “Nanti kalau sudah terkumpul kita buat surat ke Pemerintah Pusat agar ada kebijakan bisa pakai lebih dari 30 persen. Kekurangan yang ada bisa ditutupi dari pendapatan asli desa,” jelasnya.
Pemkab Tuban hanya menjalankan amanat undang-undang. Termasuk pemberian tunjangan RT/RW ini tidak mau dikaitkan dengan realisasi janji politik yang numpang pelaksanaan UU Desa. “Meski tidak ada Perda dan Perbup-nya tunjangan RT/RW bisa diberikan karena di UU sudah ada dan sesuai RPJMD,” tegasnya. MUHAIMIN