Dana PKH Rp. 5,4 Miliar Dicairkan

seputartuban.com , TUBAN – Dana bantuan bermasyarat dari Program Keluarga Harapan (PKH) untuk peserta baru non reguler untuk pertama kalinya menerima pencairan dana mulai Kamis (29/12/2016) sampai Jumat (6/1/2017). Dana bantuan untuk keluarga miskin (KM) tersebut nantinya akan disalurkan tiap tahunnya dalam empat tahap.

BAHAGIA : Suasana pencairan dana PKH di Kabupaten Tuban, Kamis (05/12/2016)

Kabid Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tuban, Harsono Tri Asworo, menyampaikan jumlah total dana bantuan PKH untuk tahap ke-empat itu sebanyak Rp. 5.461.479.658. Dengan jumlah KSM yang menerima manfaat program tersebut ada 21.269 keluarga se-Kabupaten Tuban.

“Ini pencairan yang pertama kali untuk peserta PKH baru. Pencairan kali ini masuk yang anggaran tahun 2016. Kedepannya dana bantuan tersebut akan dicairkan 4 kali dalam setahun,” kata Harsono.

Dia menyampaikan, jumlah peserta baru 2016 jauh lebih banyak dibanding seluruh peserta PKH selama ini. Yakni untuk total peserta lama PKH ada 20.822 keluarga dengan jumlah sumbangan bersyararnya sebanyak Rp. 5.757.832.500. Mereka sudah mendapatkan pencairan dana tiga pekan lalu.

Kabid yang baru menjabat itu menambahkan, ketentuan peserta PKH yakni untuk keluarga miskin dengan komponen lanjut usia 70 tahun keatas dan disabilitas berat. Selanjutnya yakni keluarga miskin yang memiliki anak yang masih Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Serta keluarga miskin yang didalamnya terdapat ibu yang masih hamil atau yang memiliki anak dibawah 6 tahun.

Sebagaimana SK Menteri Sosial Nomor 23/HUK/2016 jumlah bantuan per anggota PKH yakni untuk bantuan ibu hamil dan anak usia dibawah enam tahun sebesar Rp 1.200.000. Bantuan peserta pendidikan SD sederajat sebesar Rp.450.000. Bantuan peserta pendidikan SMP sederajat sebesar Rp.750.000. Bantuan peserta didik SMA sederajat sebesar Rp. 1 Juta. Serta bantuan untuk lanjut usia (lansia) sebesar Rp. 1,9 Juta dan Disabilitas berat sebanyak Rp. 3,1 Juta. USUL PUJIONO