Curi Kabel di Trowongan Senilai Rp. 30 Juta, 2 Pelaku Diamankan

Penulis : Hanafi

KEREK

seputartuban.com – Sat Sabara, Polres Tuban, berhasil membekuk 2 terduga pencuri kabel milik PT. Bintang Cemen Mandiri (BCM), di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Minggu (9/12/2012).

Dalam laporan polisi menjelaskan bahwa,  2 terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah  Kasrun (29) Bin Dasman, warga Dusun Karang Agung, Desa Karanglo, Keamatan Kerek dan Tono (34) Bin Tajab warga desa yang sama. Keduanya ditangkap karena telah mencuri kabel proyek tersebut.

Kejadian berawal dari laporan pemilik barang yaitu PT. BCM,  kepada pihak Polisi. Bahwa kabel miliknya  yang berada di ruang Cooler (terowongan) telah dicuri. Kemudian terduga pelaku sudah berhasil diamankan oleh satpam PT. Semen Gresik, saat usai melancarkan aksinya.

Mendapati laporan itu, petugas langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP . Kemudian terduga pelaku diamankan bersama barang bukti berupa kabel warna hitam sepanjang 50 meter jenis NYSY ukuran 3 x 35 + 16 M.

Dan kabel warna merah sepanjang 15 meter, jenis N2 x SY 300 mm kabel indo. 2 buah korek api, 1 gergaji besi dan 1 unit mobil jenis Pick Up merk Mitsubishi putih Nopol K 1786 LB yang digunakan untuk mengangkut kabel.

Kasat Reskrim, Polres Tuban, AKP Arief Kristanto, saat dikonfirmasi, Senin (10/12/2012) mengatakan bahwa, penangkapan berawal dari laporan pemilik barang yang telah mengamankan pelaku sebelumnya. Selanjutnya petugas mendatangi lokasi dan menangkap terduga pelaku.

“2 pelaku pencurian sudah kami amankan, bersama barang bukti. Tersangka akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Foto : Kedua tersangka saat di Mapolres Tuban