Penulis : l Hakim
JATIROGO
seputartuan.com-Agus Rianto (28), warga Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Tuban pelaku pencabulan anak dibawah umur hanya bisa tertunduk malu di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Mapolres Tuban, Rabu(15/2) . Agus dilaporkan keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan cabulbya terhadap korban Bunga (16), bukan nama sebenernya, warga Desa Sandang Kecamatan setempat.
Data yang berhasil dihimpun seputartuban.com menyebutkan, perbuatan cabul Agus, Bapak dua anak ini dilakukan terhadap korban sebanyak 5 kali dengan tempat yang berebeda, perbuatan syahwat ini berlangsung sejak akhir 2010 hingga 2011 silam.
Kejadian tersebut bermula saat korban dan pelaku terlibat hubungan asmara, pada tahun 2010 lalu. Pertama kali pelaku melampiaskan hasrat biologisnya di rumah salah seorang teman di Desa Gading, Kecamatan Bancar Tuban sebanyak 2 kali.
3 kali di Counter (konter) milik tersangka Desa Sandang, Kec. Jatirogo yang tak jauh dari rumah korban. Bahkan aksi cabul kembali dilakukan pelaku di sebuah WC umum Desa Sandang, Kec. Jatirogo.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento mengatakan, korban dan pelaku pertama kali kenal sekitar tahun 2010 lalu yang semakin akrab hingga perbuatan tak semestinya itu terjadi,” tersangka awalnya berkenalan dengan korban, karena cukup akrap hingga berahir dengan hubungan asmara, saat itulah tersangka mulai melanjutkan aksinya mencabuli korban, dengan modus akan dinikahi,” jelasnya.
Akibat perbuatanya ini tersangka dapat dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman paling lama penjara 12 tahun.