seputartuban.com, TUBAN – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tuban menggratis biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama bulan Agustus 2017 ini. Bagi masyarakat yang sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Eko Iskandar mengatakan program ini bertujuan untuk menarik masyarakat. Khususnya pengguna kendaraan bermotor yang belum memiliki SIM, agar segera mengurusnya. “Yang kedua untuk memeriahkan dalam rangka HUT RI ke 72,” ungkapnya, Selasa (15/8/2017).
Diharapkan dapat meningkatkan motivasi masyarakat untuk tertib berlalu lintas khususnya memiliki SIM jika berkendara. “Untuk masyarakat yang lahir tanggal 16 dan 17 agustus, dipersilahkan untuk membuat SIM. Khusus SIM baru bagi pemohon yg lulus persayaratan, ujian teori dan praktek akan diberikan SIM gratis,” katanya. NAL