Buron Polda Kalteng Diringkus Sat Reskrim Polres Tuban

TUBAN

seputartuban.com – Buron Polres Kobar, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Tuban, Minggu (01/09/2013) malam. Di wilayah Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

DPO Polda Kalteng
BURON : Tersangka saat digiring ke ruang penyidik Mapolres Tuban

Wakiran (42), warga Dusun Sidorejo, Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Dan menjadi buron Polisi selama 2 bulan lalu.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat, saat dikonfirmasi, Senin (02/09/2013) menjelaskan pada awal Juni 2013 tersangka mulai menjadi DPO  Polres Kobar.

Sebelumnya, salah satu korban berinisial HM warga Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, Kalimantan Tengah melapor pada pihak kepolisian setempat, karena telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terangka sebesar Rp. 55 juta.

Saat itu korban dengan tersangka  sedang menjalin kerjasama dibidang perdagangan. Korban dimintai uang oleh tersangka untuk alasan penambahan modal.  Namun setelah ditunggu tersangka menghilang dan bahkan saat dihubungi melalui ponselnya tidak aktif.

Dari informasi yang berhasil didapat, tersangka melarikan diri kerumah asalnya. Sebelumnya, tersangka bekerja di Kalimantan dan menetap dengan alamat Jl. Ratu Mangku, Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, Kalteng. Polres Kobar lalu berkoordiansi dengan pihak Sat Reskrim Polres Tuban.

Setelah dilakukan pengintaian selama 3 bulan, pihak Satreskrim Polres Tuban berhasil mengetahui tempat tinggal dan pelarian tersangka. hingga suatau saat, petugas berhasil mengetahui tersangka sedang melakukan transaksi jual beli dan pengiriman barang di Timbangan truk, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Setelah mengetahui keadaan tersangka, kemudian pihak Sat Reskrim Polres Tuban dibantu Sat Resmob Polda Jateng berhasil menangkap tersangka. “Wakiran merupakan tersangka yang menjadi DPO Satreskrim Polres Kobar, Polda Kalimantan Tengah. Dikarenakan melakukan pelanggaran tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” jelasnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email