TUBAN
seputartuban.com-Para kepala desa (kades) di Kabupaten Tuban bingung. Sebab hingga jelang tutup bulan kedua tahun ini, para pemangku pemeintahan desa tersebut belum bisa melaksanakan prgoram rutin maupun pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APB-Des) tahun 2015.
Selain itu, dana “revolusi” yang dialokasikan bagi semua desa sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa juga terancam molor pencairannya. Ini terjadi lantaran sampai sekarang Peraturan Bupati (perbup) Tuban yang mengatur mekanisme dana “revolusi” desa itu baru dalam tahap penyusunan.
KOndisi ini kian karut marut, karena terdapat beberapa poin dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang teknis pengalokasian dana desa yang dinilai masih perlu dilengkapi.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, mengakui hingga saat ini pemerintah daerah belum bisa mengeluarkan perbup karena adanya perubahan dari berbagai peraturan yang dibaut pemerintah pusat.
“Mau tidak mau Pemkab Tuban harus menyesuaikan. Tapi pada prinsipnya perbub yang kita buat itu harus menyesuaikan dengan peraturan meneteri yang baru. Sehingga ke depan tidak berubah-ubah,” jelas Budi Wiyana saat dihubungi seputartuban.com, Senin (23/02/2015) siang.
Berkaitan itu, dia mengimbau kepada semua pemangku pemerintahan desa yang hingga sekarang belum bisa melaksanakan APB-Des tahun 2015 karena “terganjal” belum terbitnya Peraturan Bupati Tuban, agar tidak panik. Meski, diakui pesoalan ini menghambat pelaksanaan program pembangunan maupun rutin pemerintahan di desa.
“Kita berharap pemerintah desa bersabar. Kita akan sesegera mungkin mengeluarkan Perbup Tuban itu. Bila nanti dirasa ada perubahan akan sesuaikan dengan peraturan yang baru,” papar Budi Wiyana.
Budi mengatakan, meski ada rencana perubahan besaran dana yang diwacanakan pemerintah pusat, namun dia berasumsi pada realitanya nanti masih sama seperti sebelumnya.
“Sebab sampai saat ini kami belum menerima edaran resmi dari pemerintah pusat terkait rencana perubahan tersebut,” tandas dia.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Tuban Agung Supriyanto, menegaskan dengan alasan apapun pemerintah tidak boleh berhenti menjalankan program yang sudah ada, meski Pemkab Tuban masih belum memiliki peraturan daerah tentang pelaksanaan undang-undang desa, karena saat ini masih dalam pembahasan DPRD Tuban.
“Jangan sampai mesin pemerintahan berhenti dengan alasan belum ada peraturan daerah. Karena pasti ada dasar hukum lainnya yang bisa dipakai acuan untuk menjalankan pemerintahan. Seperti undang-undang dan peraturan menteri,” kata Agung.
Untuk itu, Komisi A DPRD Tuban berharap agar dana desa segera bisa terealisasikan. Sebab bila diundur terus maka pelaksanaannya pun juga akan membuat bingung pemerintahan desa. Logikanya, dengan banyaknya anggaran yang masuk ke desa perlu ada perencanaan yang matang dan waktu untuk melaksanakannya.
Sekedar mengingatkan, tahun ini Pemkab Tuban menerima dana “revolusi” desa sebesar Rp 40,6 miliar yang akan diperuntukkan bagi 311 desa yang tersebar pada 20 kecamatan. Penyaluran dana itu mengacu tiga kriteria yakni jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah penduduk miskin yang ada di desa itu sendiri. MUHLISHIN