TUBAN
seputartuban.com – Karmadi alias Kabebbuloh (39), warga Desa Sukoharjo RT. 09, RW. 02, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Tersangka pembunuhan berencana terhadap istri sirinya yang bernama Kuminah (38), warga RT. 11, RW. 02, Dusun Blambang, Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.

Pembunuhan mulai terkuak saat penemuan mayat pada Senin (21/10/2013) sekitar 11.50 WIB. Seorang pencari kayu mencium bau busuk di hutan petak 24 RPH Sekaran kawasan Desa sekaran, Kecamatan Jatirogo. Kabupaten Tuban.
Penasaran, warga itu langsung menghampiri lokasi bau busuk. Dan diketahui sosok mayat yang sudah membusuk. Posisi jasad tertelungkup dengan wajah menghadap ke arah barat.
Setelah di dekati, mayat masih lengkap menggunakan baju kotak warna putih hitam merah. Namun untuk jasad sebagian masih membusuk dan banyak yang tinggal kerangka dan tulang belulang. Usai menemukan jasad itu, saksi langsung melaporkan kejadian ke Polsek Bancar.
Mendapat laporan warga, pihak Satreskrim Polres Tuban langsung mendatangi lokasi. Petugas Identifikasi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari olah TKP dan ciri-cirinya, diketahui korban bernama Kuminah. Tidak lain adalah istri siri tersangka bernama Karmadi alias Takiyat itu.
Kapolres Tuban, AKBP Usu Kuspriyadi saat press release di Mapolres Tuban, Senin (28/10/2013) mengatakan bahwa korban masih mengenakan baju lengkap dengan barang bukti lainnya.
Diantaranya, kaos panjang warna merah putih, tangtop warna hitam, BH warna cream, celana panjang warna hitam, celana dalam warna putih, tayet warna ungu, jilbab warna hijau, uter warna merah, ikat rambut, bros dan sandal.
Korban meningga diduga akibat dicekik lehernya. Terbukti dengan seutas tali tampar plastik berwarna kuning. Tali sepanjang sekitar 2 meter itu masih tergeletak tak jauh dari lokasi ditemukannya korban. Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga telah mencocokan DNA korban dengan keluarga, hasilnya cocok. Bukti diperkuat dengan hasil otopsi yang diakukan RS Bhayangkara, Polda Jatim pada Selasa (23/10/2013).
Yakni, korban berjenis kelamin perempuan, mata cacat pernah dioperasi, di kerangka atau tengkorak ada 2 mata palsu. “Keterangan keluarga saat bekerja di jakarta pernah dioperasi mata. Gigi atas kiri jarang – jarang agak ke depan, 2 gigi dalam agak ke depan pernah kecelakaan, ” katanya.
Sehari setelahnya, pada Rabu (24/10/2013) tersangka berhasi dibekuk petugas di sebuah pondok pesantren Dusun Santren, Desa Cerme, Kecamatan Grogol, Kota Kediri. Saat penangkapan, tersangka sempat akan melarikan diri. Terpaksa, petugas harus melumpuhkan dengan tembakan.
Polisi juga menyita barang bukti dari tangan tersangka. Yaitu sepeda motor Yamaha Vega Nopol S 5974 FE, cincin, Hanphone milik korban dan uang tunai senilai Rp. 79.500. “Hasil pemeriksaan, tersangka ini sengaja usai membunuh istrinya melarikan diri. Pembunuhan diakukan pada Sabtu (17/08/2013) lalu atau sudah 2 bulan, ” tambahnya.
Tersangka dikenai pasa pembunuhan berencana Pasal 340 dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup. Serta pasal 338 tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (han)