TUBAN

seputartuban.com – Polres Tuban, Selasa (29/12/2015) memusanakan barang bukti Narkoba dan Miras di halaman belakang Mapolres. Acara yang dihadiri berbagai pihak itu wujud keseriusan Polisi selama 2015.
Sejak (01/01/2015) sampai (29/12/2015), Polres Tuban telah menindak 68 tersangka dari 61 kasus Narkoba. Jumlah itu lebih banyak dari tahun 2014 yakni sebanyak 43 kasus.
Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan mengungkapkan 68 tersangka selama 2015 terdiri dari 64 laki-laki dan 5 perempuan. Dengan barang bukti 2,15 gran sabu dan 559.181 butir karnopen serta uang tunai Rp. 302.272.200. Dibanding 2014, 43 tersangka dengan rincian 40 laki-laki dan 3 perempuan. Barang bukti berupa 19,84 gram sabu dan 108.257 butir karnopen dengan uang tunai sebesar Rp 6.491.000.
Tangkapan karnopen terbanyak sepanjang sejarah Polres Tuban pada, Selasa (09/06/2015) pukul 93.00 WIB. Penggrebekan yang dipimpin Wakapolres Tuban, Kompol Ali Machfud berhasil mengamankan 549.574 butir karnopen dan uang tunai Rp. 324.225.000. Barang itu disita dari rumah kontrakan “T”, di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Petugas kemudian menangkap tersangka Y (32), sopir lulusan SMP warga Kelurahan Perbon, Tuban. Sedangkan tersangka T dan H saat itu masih buron.
Sedangkan data selama 2015, tersangka sehari-hari dari berbagai latar belakang pekerjaan. Tukang tambal ban, juru parkir, abang beca, sopir, kenek, penjual roti, peternak hingga ibu rumah tangga. “Hasil ungkap kasus kita meningkat dari tahun kemarin,” ungkap Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan pasal 193 Subs pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. “Seluruh berkas-berkas tersangka ini p21 dan tinggal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban,” ungkapnya.

Kemudian dalam hal penindakan produksi arak di Tuban, Polres Tuban memakai UU Pangan untuk menjerat tersangka. Agar para tersangka mendapat hukuman lebih berat dari pada dijerat dengan pelanggaran peraturan daerah.
Selama 2015 14 kasus berhasil diungkap dengan menetapkan 13 orang tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini sebanyak 2.435 liter minuman keras traditional jenis arak. Pemusnahanya dilakukan dengan cara disiramkan ke lubang galian yang sudah disiapkan sebelumnya dengan kedalaman 1 meter.
Sedangkan barangbukti lainya yang sudah diamankan diantaranya adalah 15 tungku berbahan dasar tembaga. Biasanya digunakan untuk menyuling arak berbagai ukuran. 34 unti kompor gas dan tabung LGP kemasan 3 Kg.
Serta 7 tong dengan kapasitas isi masing-masing sebanyak 200 liter arak masih dalam proses fermentasi. Serta 1 unit kendaraan jenis Cary Pick up Nopol S 8121 HE berikut STNKnya.
Polres Tuban bersikap tegas dalam pemberantasan produksi arak di Tuban. Sedangkan pemusnahan barang bukti hasil razia dilakukan 3 bulan sekali. “Kami tetap memantau mereka yang sudah kami berikan penindakan. Kami juga sudah mewanti-wanti mereka agar berpindah dari profesi sebelumnya ke profesi lain. Kami sudah menyiapkan penghargaan bagi peramu atau pembuat arak yang sudah beralih profesi,” pungkasnya.
Selain melakukan penindakan peredaran Narkoba dan Miras, Polres Tuban melalu Sat Resnarkoba gencar melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolah dan komunitas masyarakat. Termasuk pembuatan spanduk himbauan dipasang beberapa lokasi publik.
Selain itu untuk menguatkan pola pencegahan melibatkan belasan perguruan silat dibawah IPSI Tuban. Dengan dilakukan deklarasi Pendekar Anti Narkoba beberapa waktu lalu. ARIF AHMAD AKBAR