TUBAN

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana (Bapemmas dan KB), Achmad Amin Sutoyo, saat dikonfirmasi menegaskan dana pengamanan tidak ditanggung Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam APBD 2013 hanya pembiayaan pembuatan bilik suara atau ruang pencoblosan. Pembuatan surat suara dan biaya rapat panitia.
Sehingga besaran dana yang dipersiapkan sepenuhnya menjadi wewenang panitia pemilihan desa. Harus disesuaikan dengan kemampuan anggaranya masing-masing desa. “Kita bebankan pada APBDes untuk pengamanan. Karena APBD hanya digunakan untuk 3 hal itu. Meskipun pemilihannya serempak, periode Kades akan tetap sama,” ungkapnya.
Pelaksanaan Pilkades serentak ini sesuai peraturan daerah (Perda) No. 10 Tahun 2006 tentang pendaftaran, Pelantikan Kades. Dan Perbup No 20 Tahun 2007, perubahan No 12 Tahun 2007 tentang pengajuan, pelantikan masa jabatan Kades. (han)
