TUBAN

Kurang lengkapnya berkas itu disebabkan karena nama yang tercantum di KTP dengan di ijazah SLTA untuk calon Wakil Bupati yaitu Noor Nahar Husein tidak sama. Sehingga berkasnya dianggap kurang dan harus segera dilakukan perbaikan sesuai dengan waktu yang ditetapkan yaitu mulai tanggal 4 sampai 7 Agustus 2015.
“Untuk pasangan incumbent kita kembalikan. Sebab ada kesalahan nama antara yang ada di KTP dengan Ijazah SMA-nya,” jelas Ketua KPUD Tuban, Kasmuri, Selasa (04/08/2015).
Sehingga diminta surat keterangan dari instansi terkait untuk melengkapi berkas tersebut. “Yang bersangkutan harus menyerahkan surat keterangan dari instansi terkait bahwa nama yang berbeda itu adalah satu orang atau kesalahan tulis,” sambungnya.
Sedangkan berkas pasangan perseorangan Zakky Mahbub (Cabup) dan Dwi Susiantin Budiarti (Cawabup) dinyatakan lengkap.
Dari hasil tes kesehatan yang dilakukan oleh kedua pasangan calon selama 2 hari di Rumah Sakit dr. Seotomo Surabaya, kedua pasangan dinyatakan baik dan layak untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Desember mendatang.
Calon Wakil Bupati Tuban yang diusung 10 parpol itu, Noor Nahar Hussein saat dihubungi seputartuban.com melalui ponselnya untuk diminta jawaban terkait hal ini tidak menjawab. MUHLISHIN
