Beri Hadiah Ponsel Dan Rp. 100 Ribu, Duda Perawani Siswi SMP

PARENGAN

seputartuban.com – Parji (33), warga Dusun Pencol, RT. 01, RW. 01, Desa Sukorejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya telah melakukan tindak pencabulan terhadap bunga (13), bukan nama sebenarnya.

Pelaku Cabul Tuban
DUDA CABUL : Tersangka saat di Mapolres Tuban

Kejadian bermula sekitar bulan Mei 2013, tersangka dan korban saling mengenal karena bertetangga. Karena seringnya berkirim pesan singkat, keduanya saling suka hingga berpacaran.  Pada  Minggu (13/05/2013) sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka merayu siswi yang duduk di bangku kelas VIII SMP itu agar berkunjung kerumahnya. Disitulah, tersangka dengan tipu muslihatnya, mengajak korban untuk berhubungan badan. Rayuan itu nampaknya membuat korban luluh, dan berhubungan intim dengan duda 2 kali ini.

Untuk kedua kalinya, pada Jum’at (02/08/2013) sekitar pkul 14.00 WIB, tersangka kembali mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Rumah tersangka yang sepi membuat duda itu semakin bebas menggagahi korban. Korban sempat menolak, namun janji manis apabila hamil akan dinikahi, membuat korban luluh.

Kedua pasangan itu semakin lengket saja, bahkan disaat korban Ulang Tahun (Ultah) tersangka menghadiahi sebuah HP merk Nokia. Serta uang Rp. 100 ribu yang digunakan untuk perawatan rambut. Hingga suatu saat, tetangga tersangka curiga dengan seringnya korban bermain ke rumah tersangka.

Rumor bahwa korban telah dihamili tersangka terdengar sampai pada keluarga korban. Pihak keluarga awalnya tidak percaya. Namun saat, ibu korban bertanya langsung pada anaknya, dibenarkan. Bahkan korban cerita bahwa dirinya sudah 2 kali berhubungan badan dengan tetangganya itu. Tidak terima dengan perlakukan ini, keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tuban.

Kasat Reskrim, Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan bahwa, tersangka sudah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tuban. Hasilnya, mengaku bahwa telah mencabuli korban 2 kali.

Barang bukti yang disita berupa 1 buah ponsel merk Nokia. Modus tersangka adalah dengan berjanji apabila hamil akan dinikahi. Bahkan tersangka juga berjanji akan memberikan uang apabila mau diajak berhubungan badan.

“Kita sudah periksa, tersangka kita sudah tetapkan. Pelaku terancam Pasal 82, UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002, dengan ancaman minimal 2 tahun penjara atau maksimal 10 tahun penjara, ” ungkapnya. (han)