seputartuban.com, SOKO – Aktivitas pertambangan tanah uruk di Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban aman saja meski tidak mengantongi perizinan. Selain ilegal, aktivitas tambang juga merugikan infrastruktur. Karena truk pengangkut tanah galian melewati jalan yang tidak sesuai kelas jalannya. Sehingga sangat merugikan banyak pihak.
Hasil penelusuran tim seputartuban.com, menyebutkan aktivitas pertambangan itu sudah berlangsung sekitar 2 bulan lebih. Galian tanah di Dusun Kandangan tersebut alasan ke masyarakat akan membuat jalan pertanian tembus ke Desa Mojoagung.
Selain itu alasan lainnya agar sawah dapat dialiri air. Kini kondisi tanah yang sudah digali sudah mencapai kedalaman 3, 5 meter sampai 5, 5 meter. Pemilik tanah diberi kompensasi Rp. 10, 000 tiap dump truk. Hasil galian diangkut keluar lokasi, besar kemungkinan juga dikomersialkan. Penanggungjawab aktivitas pertambangan ini adalah tokoh masyarakat juga tokoh pendidikan setempat.
Kepala Sat Pol PP Pemkab Tuban, Heri Muharwanto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sudah seminggu lalu Penanggungjawab sudah dipanggil. Kemudian membuat surat pernyataan diketahui Kepala Desa (Kades) dan bermatera yang intinya tidak akan melakukan penjualan hasil galian tersebut. “Kalau ternyata membandel akan kami tindak,” tegasnya, kemarin.
Karena melanggar pasal 9 ayat 1 huruf a jo pasal 12 ayat 1 Perda No 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum subs tertib perijinan dan investasi di daerah. Dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp. 50 juta.
Selain berhubungan dengan Sat Pol PP Pemkab Tuban sebagai penegak pera dan atau penegak perizinan di Tuban, tambang ilegal juga merugikan fasilitas umum lainnya. Yakni merusak jalan raya yang dilalui kendaraan tidak sesuai dengan daya tahan kelas jalan yang telah ditentukan. TIM