Bandar Judi Togel Diringkus Satreskrim Polres Tuban

seputartuban.com, TUBAN – Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap terduga seorang pengepul judi togel, Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB malam. Dia adalah Iswahyudi (52), warga Dusun Sambong Lombok, Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa tujuh catatan keluaran nomor Hongkong, Sidney, Singapure dan buku tafsir mimpi. Selain itu, polisi juga mengamankan BB buku rekapan nomor togel, kotak kecil berisi empat bolpoint potongan kertas kosong, uang tunai hasil tombokan Rp. 865.000 dan satu unit ponsel merk redmi warna hitam serta simcard.

Dalam konferensi pers, Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, penangkapan dilakukan saat terduga pelaku yang kini berstatus tersangka itu melakukan perekapan tombokan di rumahnya. “Pelaku tertangkap tangan oleh petugas saat sedang melakukan perekapan nomor tombokan,” kata Kapolres Tuban, AKBP Darman .Senin (18/10/2021).

Kapolres mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya tersebut pelaku menerima tombokan dari penombok lalu direkap dan ditombokan di portal togel. “Dari keterangan pelaku, dia mendapatkan 20 persen dari hasil jumlah omset tombokan,” imbuhnya. Iswahyudi kini masih menjalani penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke-2e sub pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun. RHOFIK SUSYANTO

Print Friendly, PDF & Email