seputartuban.com, TUBAN – Awal tahun 2020, jajaran Sat Reskrim Polres Tuban berhasil meringkus pelaku sejumlah jenis pencurian. Hal ini diungkap langsung oleh Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono dalam jumpa pers, Jumat (17/1/2020).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Tuban mengatakan jajaran Sat Reskrim didalamnya tim Macan Ronggolawe (Marong), berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). “Pelaku Curat dan Curas ini tak segan melukai korbannya. Saat akan ditangkap mereka juga melawan sehingga ditembak kakinya,” katanya.
Tersangka pelaku Curat yang berhasil diamankan yakni , Damar (24), warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Dia menggasak sepeda motor di desanya. Saat pemilik motor tersebut sedang mendengarkan pengajian.
Aan Pujianto (44), warga Desa Kaligede, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban. Dia menjalankan aksinya dengan modus mencuri telepon selular di rumah kosong. di Desa Paseyan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Sedangkan Gunawan (25), warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Modusnya dia mencari korban perempuan yang melintas di kawasan jalan sepi seorang diri. Kemudian merampas barang berharga yang dimilikinya. Salah satu aksinya dilakukan di kawasan jalan poros Desa Pakel ke Desa Pucangan. Tersangka pelaku perampasan ponsel dan motor dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5E KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara. Sedangkan pelaku pencurian dengan kekerasan Ponsel dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara. RHOFIK SUSYANTO