TUBAN
seputartuban.com – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Tuban mendapat laporan dugaan politik uang yang dilakukan Calon Legeslatif (Caleg) DPR RI Jatim IX (Tuban -Bojonegoro) dari Partai Demokrat. Yakni RM. Armaya Mangkunegara SH. MH Caleg nomor urut 4.

Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu, Panwaslu Kabupaten Tuban, Edy Toyibi saat dikonfirmasi Selasa (8/4/2014) menjelaskan bahwa dugaan tersebut dari hasil laporan dari Rasno Widodo. (49) Dusun Krajan, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Sekitar pukul 05.30 WIB dihari, pelapor telah didatangi seorang warga Kecamatan Semanding yang mengaku tim sukses dari Caleg yang biasa disebut Gus Maya itu. Dengan memberikan amplop berisi pecahan uang Rp. 5 ribu sebanyak 8 lembar dan stiker Caleg.
Selanjutnya, pelapor langsung memberitahukan kejadian tersebut ke Panwascam Semanding dan ditindak lanjuti oleh Panwskab Tuban. Dari hasil pemeriksaan sementara, sesuai surat pemeriksaan Nomor 001/ LP/ PANWASCAM -SMDG / PILEG/ IV/ 2014 bahwa Caleg DPR RI asal Dusun Gomang, Desa Lajo Lor, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, RM. Armaya Mangkunegara diduga telah melakukan pelanggaran.
“Kita sudah periksa dari pelapor dan beberapa barang bukti. Selain Money Politik juga melanggar Pasal 276 Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang larangan kampanye diluar jadwal. Akan kita panggil, surat sudah dalam koreksi, ” ungkap Edy Toyibi.
Sementara itu, Armaya Mangkunegara saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengelak temuan Panwaskab Tuban ini. Karena stiker atau kartu nama yang sebelumnya sudah menyebar bisa saja dipergunakan oleh orang tidak bertanggung jawab untuk menjebak dirinya.
Dia juga menyangkal kalau telah memberikan sejumlah uang, ” saya sudah tahu hukum, itu ada orang yang menjebak saya, ada orang tidak bertanggung jawab. Saya tidak merasa melakukan itu, kalau mau dipanggil silahkan saja, ” tegas Gus Maya. (han)