TUBAN
seputartuban.com – Arifudin, anggota DPRD Tuban dari Fraksi Demokrat sudah diusulkan pergantian antar waktu (PAW). Sesuai surat Nomor : 09/DPC.PD.TUBAN/V/2013. Tertanggal 01 Mei 2013 perihal Pergantian antar waktu ditujukan kepada pimpinan DPRD Tuban. Dan Penggantinya adalah Cancoko, Caleg Pemilu 2009 dengan perolehan suara terbanyak kedua setelah Arifudin.
Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Tuban, Muhammad Anwar, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (07/05/2013) menjelaskan pengusulan PAW kader partainya tersebut sudah sesuai prosedur.
Karena yang bersangkutan pernah terancam pidana 5 tahun penjara atas kasus kepemilikan shabu yang telah membelitnya 2009 silam. Dan saat ini kasusnya sudah diputus oleh Mahkamah Agung.
“kita baru menerima salinan keputusanya, kemudian kita lakukan telaah melalui Divisi Hukum. Hasilnya baru kita rapatkan dan dibuat keputusan partai. Dia sudah melanggar tata tertib DPRD. Kita hanya menjalankan amanah undang-undang saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Politisi yang juga pengusaha ini menambahkan surat PAW sudah dikirimkan ke Pimpinan DPRD Tuban. Dan kekeruangan berkas yang sempat diminta, sudah dipenuhi pihaknya. “kekuarangan berkasnya yang diminta sudah kita lengkapi,” tegasnya.
Saat pencalonan legislatif 2009, Arifudin dari Daerah Pemilihan (Dapil) II dengan nomor urut 3 dengan perolehan 4 ribuan suara. Dan perolehan terbanyak kedua adalah nomor urut 1 atas nama Cancoko. Dengan perolehan sekitar 3 ribuan suara. (nal)