Arena Judi Maibit Digrebek Polisi Sita Rp. 10 Juta

RENGEL

Domino
Ilustrasi domino

seputartuban.com –Aparat Polsek Rengel berhasil mengamankan tiga pelaku judi jenis domino dari rumah warga Dusun Maibit Kulo, Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kab. Tuban, Minggu (08/08/2015) pukul 10.00 WIB. Ketiganya kini diamankan di Mapolsek untuk menjalani proses hukum.

Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah warga sebagai ajang judi domino, Sabtu (07/08/2015) malam. Arena judi tersebut ditengarai memakai taruhan uang dalam jumlah besar.

Polisi yang mendapatkan informasi itu melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan aktivitas tersebut hingga semalamam, paginya dilakukan penggrebekan. Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan KL (56) dan AS (26) yang merupakan warga Dusun Maibitkulon Desa Maibit dan SL (36) warga Desa Pekuwon Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban. Sedangkan sehari-hari sebagai juragan gabah.

Diduga para penjudi yang terlibat sejak malam cukup banyak. Namun beruntung saat dilakukan penangkapan sebagian lainya sudah pulang. Sehingga petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku.

“Kami tidak dapat pastikan pelaku seluruhnya. Karena aktivitas perjudian itu sudah dari semalam dan sudah banyak yang pulang,” ungkap Kapolsek Rengel, AKP Musa Bakhtiar.

Dari penggrebekan tersebut berhasil diamankan barang bukti uang taruhan sebesar Rp. 10.266.000.00. Sebuah tikar berbahan dasar plastik warna biru dan satu set kartu domino. “Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP  dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. ARIF AHMAD AKBAR

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

2 komentar