Penulis : Hanafi
PLUMPANG

Ketiganya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tuban, karena telah terbukti melakukan judi jenis Kyu-Kyu, di rumah salah satu terduga pelaku bernama Suherman. Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 1 set kartu Domino dan uang tunai hasil tombokan judi sebesar Rp. 145.000. Selanjutnya, ketiga terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tuban, untuk tindak penyidikan lebih lanjut.
Kasubag Humas, Polres Tuban, AKP Noersento, saat dikonfirmasi seputartuban.com, Selasa (2/10/2012), menjelaskan bahwa, penangkapan 3 pelaku dari pengaduan masyarakat, yang resah. “Akan kami kembangkan lagi, dan saat ini mereka masih menjalani penyidikan dahulu,” ungkapnya.
