Anak-anak Jangan Libatkan Kampanye

TUBAN

seputartuban.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban menghimbau semua Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota Legislatif (caleg) tidak melibatkan kampanye dari kalangan anak-anak atau yang belum mempunyai hak pilih. Karena hal ini melanggar Peraturan Komisi Permilihan Umum (PKPU).

pemilu-2014-2Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Tuban, Edy Thoyibi saat diwawancarai dikantornya, Kamis (20/3/2014) mengatakan sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Dalam pasal 33 ayat 1 huruf k yaitu tidak diperbolehkan mobilisasi masa melibatkan masyarakat yang belum mempunyai hak pilih. Yang melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi administrasi. “Marilah kita belajar berpolitik yang sehat dan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terutama agar tidak melibatkan anak-anak dalam pelaksanaan kampanye,” kata Edy.

Larangan melibatkan anak-anak dalam kampanye ini berlaku untuk kampanye terbuka, maupun rapat terbatas, sosialisasi atau bentuk lain dalam kategori kampanye. Karena pembelajaran politik diberikan kepada anak yang berusia 17 tahun keatas.

“Kita menghimbau supaya peserta pemilu patuh pada peraturan perundang-undangan dalam semua bentuk kampanye. Tidak arif dan tidak bijaksana bila melibatkan anak-anak dan masyarakat yang belum mempunyai hak pilih,” pungkas Edy. (lis)