Penulis : Hanafi
TUBAN

Dan direncanakan pada 4 Desember 2012, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Tuban. UMK efektif diberlakukan sejak 1 januarai 2013 dan seluruh pengusaha wajib memberikan upah kepada pekerjanya sesuai UMK.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Tuban, Kusmen, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Minggu (2/12/2012) mengatakan penetapan ini sudah sesuai musyawarah Dinsosnaker Tuban dengan Tim Survei KHL tuban.
Selanjutnya, SPN meminta agar segera dilakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaan UMK. Dan SPN mengaku akan aktif membantu pengawasannya. “Setelah UMK ditetapkan, kami meminta kepada Dinas untuk memperketat pengawasan,” katanya.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Pemkab Tuban, Dandung Soehargianto, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah melakukan tugas sesuai ketentuan. Yakni membentuk Tim Survei KHL, dan mengusulkan UMK sesuai kesepakatan.
Kemudian setelah ditetapkan Dinsosnaker akan melakukan sosialisasi. Dan terkait pengawasan akan dilakukan secara bertahap. “Tanggal 4 Desember kita sosialisasi, kita harapkan semua pengusaha memeatuhi hasil keputusan, ” jelasnya.
