Penulis : Pito Suwarsono
TUBAN
seputartuban.com – Siswanto (58), seorang nelayan warga Jl. Untung Suropati RT 01 RW 01, Kelurahan King-king Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, minggu (02/12/12) dini hari. Ditangkap petugas dari Sat Reskoba Polres Tuban, karena kedapatan menjual pil Karnopen.
Petugas mengaku sempat kesulitan saat menangkap pelaku, yang dikenal licin. Petugas baru berhasil menangkap duda ini, setelah berkali-kali menguntit pelaku saat membawa 40 butir pil Karnopen.
Pelaku ditangkap petugas Sat Reskoba Polres Tuban di Jl. Trunojoyo Tuban. Kepada petugas penyidik, pelaku mengaku sejak satu bulan ini berjualan pil Karnopen. Pelaku nekad alih profesi dengan berjualan pik Karnopen karena hasil tangkapan ikan sebagai nelayan saat ini sedang sepi.
Jadi untuk menyambung hidup dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, Siswanto terpaksa jualan pil Karnopen. Kepada para konsumen, pil Karnopen dijual seharga RP. 2.000 per-butirnya. Dengan mendapatkan keuntungan Rp. 200 per-butir.
Kaur Bin Ops Sat Reskoba Polres Tuban, Iptu Imam Yuwono, saat dikonfirmasi seputartuban.com, Senin (03/12/12) mengatakan, pelaku dijerat pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar dan atau alat kesehatan tanpa ijin edar. “Pelaku dijerat pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009, tentang kesehatan,” ujarnya.
Bersama pelaku turut diamankan 40 butir pil Karnopen. Dan uang tunai sebesar RP. 100.000 hasil penjualan pil Karnopen.
Foto : Tersangka saat menunjukkan barang bukti di Mapolres Tuban