Ajak Setubuh Istri Nasabah, Pegawai KSP Tewas Dibacok

seputartuban.com, PALANG – Seorang pegawai koperasi simpan pinjam (KSP) dibacok suami seorang nasabahnya. Tindak kekerasan itu terjadi karena dia menggoda istri nasabahnya untuk diajak bersetubuh. Akibat kejadian ini, dia meninggal dunia usai sempat dibawa ke RSUD dr. Koesma Tuban.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander, Sabtu (1/3/2025), menjelaskan korban pembacokan yakni AS (23) warga Desa Geger, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Merupakan pegawai KSP keliling. “Pelaku berinisial IS (30), warga Dusun Sejuwet, Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban,” katanya.

Dimas menjelaskan, kejadian pembacokan berawal, Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, terduga pelaku memancing korban untuk datang ke rumahnya. Berpura-pura akan membayar tagihan hutang. Namun sesampainya di jalan depan rumah, pelaku langsung keluar membawa pedang. “Langsung menusukkan pedang tersebut ke arah perut dan menyabetkan pedang tersebut ke arah leher korban,” jelasnya.

Lanjut Dimas, korban mengalami luka terbuka pada bagian leher sebelah kanan. Selanjutnya korban ditolong warga dan dilarikan ke RSUD Tuban guna mendapat perawatan medis. Hingga akhirnya meninggal dunia, Minggu (2/3/2025). “Korban mengalami luka yang serius di bagian leher bagian kanan dan luka di perut akibat tusukan pedang,” imbuhnya.

Adapun sebab kejadian ini adalah, terduga pelaku yang kini menjadi tersangka karena melihat pesan singkat whatsapp istirinya. Bahwa korban merayu istri tersangka diajak bersetubuh dengan bayaran Rp. 500 ribu. “Setelah mengetahui chat tersebut pelaku emosi karena harga diri istrinya dan keluarganya merasa telah dilecehkan oleh korban,” ungkap Dimas.

Setelah sempat kabur, tersangka berhasil ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban. Selain itu polisi juga turut mengamankan sebilah pedang dengan panjang 80 centimeter yang digunakan membacok korban.

“Barang bukti sebilah pedang panjang sekitar 80 centimeter dan pakaian korban, pelaku sudah di amankan di Mapolres. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP,” pungkasnya.