Agar Buruh Sejahtera,  Tuntut Aplikasi Putusan MK

seputartuban.com, TUBAN – Memperingati hari buruh, 1 Mei 2017 ratusan buruh menggelar aksi untuk menuntut hak kesejahteraan kepada pemerintah. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 27/PUU-IX/2011 tentang UU Ketenagakerjaan. 

HARI BURUH : Aksi buruh Tuban menuntut haknya dalam May Day

Para buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Ronggolawe (SBRT), Senin (1/5/2017) melakukan aksi turun ke jalan untuk menuntut penghapusan sistem outsorching. Memanusiakan tenaga kontrak serta kelayakan upah sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Kami menuntut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban agar segera menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut yakni untuk melakukan pencabutan tenaga outsorcing, atau alih daya, serta pemberian upah murah terhadap pekerja,” terang Koordinator aksi, Duraji usai berorasi.

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa pekerjaan yang memiliki objek tetap, tidak bisa lagi dikerjakan melalui mekanisme outsourching. Sistem outsourching atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), yang menggunakan jasa perusahaan penyedia tenaga kerja, hanya dapat dilakukan untuk pekerjaan yang objeknya tidak tetap.

Maka, para buruh dari  PT.Swabina Gatra dan PT. United Tractors Semen Gresik (UTSG) menuntut Pemkab Tuban untuk menyampaikan tuntutanya kepada Pemerintah Republik Indonesia dan DPR RI untuk segera menindaklanjuti putusan MK tersebut. Yakni dengan melakukan pencabutan sistim pemberlakuan pekerja kontrak, alih daya yang membingungkan, hingga pemberian upah murah yang terpaut jauh dari standart kelayakan kebutuhan hidup.

Ia menambahkan, bahwa banyak buruh yanh hanya dilibatkan sebagai tenaga kontrak yang direkrut melalui perusahaan pengerah tenaga kerja (outsourced) dibeberapa perusahaan. Hal itu terjadi karena bisnis ini sangat menguntungkan bagi perusahaan penyedia buruh.

Yakni, para tenaga kerja hanya mendapatkan gaji sebesar upah minimum yang diundangkan tanpa mendapat tunjangan lain. Sedangkan pihak outsourced, mereka mendapat untung dari potongan pendapatan yang diperoleh pekerja. “Kami tidak akan pernah bosan untuk memperjuangkan nasip kaum buruh dari berbagai bentuk penindasan,” Pungkasnya.

Diketahui, Adanya sistem kontrak dan outsourcing tersebut membuat posisi tawar para pekerja semakin lemah karena mereka tidak mendapat kepastian pekerjaan, kepastian upah, jaminan sosial, jaminan kesehatan, pesangon jika di PHK dari perusahaan sewaktu-waktu, serta tunjangan-tunjangan kesejahteraan lain.

Selain itu, kontrak kerja mereka umumnya pendek-pendek yakni dari 1 hingga 6 bulan dan dapat diputus setiap saat oleh perusahaan. Kontrak kerja yang pendek tersebut menciptakan ketidakpastian kerja hingga peningkatan karir. Kian sempitnya lapangan pekerjaan jika diukur dari tingkat SDM membuat para pekerja tidak dihadapkan pada banyak pilihan pekerjaan kecuali mereka dipaksa menerima kondisi yang ada.

Aksi damai tersebut dilaksanakan sejak pukul 08.40 WIB hingga Pukul 10.55 WIB dengan mengambil rute longmarch berawal dari Alun-alun Tuban, menuju ruas Jl. RA, Kartini, Jl.Veteran, Jl. Basuki Rachmad, Jl. Pemuda, Jl. Panglima Sudirman, kembali menuju Jl. RA, Kartini hingga selesai dititk pemberangkatan awal.

Dengan menggunakan 1 unit kendaraan jenis Pick Up untuk memuat perangkat  pengeras suara, bendera Serikat Buruh Ronggolawe Tuban, serta banner bertuliskan hapuskan sistem Outsourching atau sistem alih daya, tenaga kontrak, dan pemberian upah murah bagi buruh. ARIF AHMAD AKBAR