ADD dan DD Tahun 2022 Rp. 410 Miliar, Desa Tetap Wajib Alokasikan 40 Persen BLT DD

seputartuban.com, TUBAN – Sesuai surat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (Dirjen PDP), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI (Kemndes PDTT) nomor 96/PRI.00/XII/2021 tertanggal 13 Desember 2021 menegaskan desa wajib mengalokasikan 40% untuk bantuan langsung tuna (BLT) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari Dana Desa (DD).

Hal itu tertuang dalam surat tersebut poin 4. Yakni dalam rangka perluasan kebijakan pendetailan APBN untuk penanganan Covid-19, utamanya dalam upaya penanganan kemiskinan dan penuntasan kemiskinan ekstrem di desa, sehingga dilakukan pengaturan lebih detail terhadap penggunaan dana desa, termasuk 40% untuk BLT Desa.

Pada poin 5 dan 6 “BLT Desa menjadi salah satu instrumen yang sangat penting dalam penanganan kemiskinan dan penuntasan kemiskinan ekstrem di desa. BLT Desa menjadi tambahan pendapatan untuk meningkatkan daya beli warga miskin dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari”.

Sedangkan aturan penggunaanya terdapat pada poin 7. “Pengaturan penggunaan 40% dana desa untuk BLT Desa sepenuhnya bertujuan membantu warga miskin desa”.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Keluarga Berencana (DPMDKB) Kab. Tuban, Nur Janah menegaskan bahwa pelaksanaan pengunaan dana desa harus sesuai produk hukum yang berlaku. Termasuk mematuhi surat dirjen tersebut diatas. “Pelakssnaan DD tahun 2022 akan mengacu pada peraturan yang berlaku. Termasuk surat dari dirjen PDP tersebut,” ungkapnya.

Sejumlah kepala desa jika memaksa harus mengalokasikan dan mendistribusikan 40% dana untuk BLT besar kemungkinan terjadi penerima ganda. Karena saat ini warga miskin sudah menerima bantuan program PKH, BPNT, BPNTD. “Dinas tidak memaksa, tapi berdasarkan aturan Perpres APBN dan PMK 190 sampai dengan saat ini 40% DD wajib untk BLT,” tegasnya.

Tahun 2022, desa akan menerima dana DD yang terbagi melalui dana alokasi dasar, alokasi formula dan alokasi kinerja. Dengan total dana yang diterima sangat bervariasi. Se-Kabupaten Tuban total dana sebesar Rp. 280.860.593.000. Dengan rincian Rp. 201.420.233.000 alokasi dasar, Rp. 68.070.778 alokasi formula dan Rp. 11.369.582.000 alokasi kinerja. Dari 311 desa sebanyak 71 desa mendapatkan dana Rp. 1 miliar lebih, sisanya 600 juta hingga 900 juta lebih.

Jumlah ini belum termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang diberikan kepada desa, nilainya Rp. 300 juta sampai Rp. 500 juta tiap desa. Dengan total Rp. 130 miliar. NAL