Penulis : Hanafi
JENU

Penangkapan bermula saat personil Sat Reskoba Polres Tuban, mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di lokasi yang biasa dibuat mangkal terduga pelaku. Dan sering menjadi tempat transaksi jual beli karnopen.
Selanjutnya petugas melakukan pengintaian ternyata terbukti. Petugas mendapati terduga pelaku hendak menjual pil daftar G tersebut. Kemudian melakukan penangkapan dan mendapati barang bukti berupa 175 butir pil carnopen yang dibungkus dalam amplop berwarna putih.
Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba, Polres Tuban, Iptu Imam Yuwono, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan karena berkat kepedulian masyarakat. Yakni banyak yang mengetahui dilokasi penangkapan karena sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli karnopen.
“pelaku kerjaannya sopir, kini diamankan di polres tuban, melanggar pasal 197 UU Kesehatan, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, ” ungkapnya.
Foto : Tersangka saat diperiksa personil Sat Reskoba Polres Tuban
