seputartuban.com, TUBAN – Komisioner pemilihan umum ( KPU ) Kabupaten Tuban, telah melaksanakan launching dan pengundian nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban. Yang dilaksanakan di salah satu rumah makan kawasan jalan M Yamin nomor 11 Kebonsari, Kamis (24/9/2020).
Ketua KPU Fatkhul Iksan mengatakan, pengundian nomor urut dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dari KPU RI. Kemudian hasil pengundian sudah ditetapkan. Hasil pengundian ini menjadi dasar untuk cetak surat suara untuk pemilihan 9 Desember 2020. “Hasil dari pengundian sebagai dasar untuk mencetak surat suara ,untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban tahun 2020,” katanya.
Hasilnya adalah, nomor 1 diperoleh Khozanah Hidayati dan Muhammad Anwar. Nomor 2 diperoleh pasangan Aditya Halindra Faridzky dan Riyadi. Serta nomor 3 diperoleh pasangan Setiajit dan RM Armaya Mangkunegara.

Ditambahkan, setelah penetapan dan pengundian nomor urut, tahapan selanjutnya adalah kampanye yang dilakukan 3 hari setelah penetapan. Sedangkan aturan kampanye sudah diperbaharui sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. ” Tadi pagi kita baru terima aturan perubahan kampanye yang terbaru,” jelasnya.
Adapun aturan kampanye yang terbaru diantaranya, menghapus metode kampanye yang sifatnya rapat umum. Tidak ada kampanye dengan kegiatan bazar, jalan santai. Yang masih diperbolehkan adalah rapat terbatas dengan batasan 50 peserta per acara.

“Setelah menerima salinan Surat Keputusan KPU Tuban, ketiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban menandatangani pakta integritas pemilu damai dan kepatuhan menerapkan protokol kesehatan covid-19,” imbuhnya. Hadir dalam acara ini, Komisioner KPU Jatim, Pimpinan Daerah Kab. Tuban beserta jajarannya. Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bawaslu Kab. Tuban, pasangan calon beserta utusan partai, Perwakilan organisasi kepemudaan. Serta PPK dn PPS mengikuti kegiatan ini secara daring. RHOFIK SUSYANTO
