JENU
seputartuban.com – Meski secara resmi Terminal tipe A kambang Putih Tuban sudah diserahkan ke pemerintah pusat. Namun hingga kini pihak kementerian perhubungan (Kemenhub) belum memberi pembekalan khusus terkait pengelolaan terminal tersebut.

Dengan pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka mulai dari pelimpahan aset meliputi administrasi, penyerahan personel pengalihan aset serta pembiayaan dan dokumen (P3D) sudah disampaikan per 30 September 2016.
Kepala Dishub Kabupaten Tuban, A Paraith, menyampaikan hingga saat ini pengelolaan terminal yang berlokasi di Desa Sugihwaras Kecamatan Jenu itu, masih menggunakan sistem pengelolaan Dishub Kabupaten Tuban.
Walaupun per 1 januari 2017 mendatang seharusnya sudah diberlakukan, namun dia memperkirakan terkait pengelolaan terminal tersebut tidak banyak perubahan. “Hampir sama untuk pengelolaannya mesti dikelola pemerintah pusat,” jelas Paraith, kemarin.
Lalu bagaimana dengan kesiapan pegawai yang bertugas saat menghadapi perubahan pengelolaan dari Dishub selanjutnya dikelola pusat? Dia menjelaskan, selama ini pegawai yang bertugas disana sudah sering mengikuti peningkatan kompetensi dan pendidikan dan pelatihan yang diadakan Kemenhub.
Diketahui, pegawai yang bertugas di Terminal Kambang Putih yang sebanyak 23 orang, meliputi 14 PNS dan 9 non PNS. Mereka bakal beralih status dari yang sebelumnya menjadi pegawai Dishub per 1 januari 2017 mendatang bakal menjadi pegawai Kemenhub RI. USUL PUJIONO
