BPJS Berjanji Mudahkan Warga Miskin

TUBAN

seputartuban.com – Massa aktivis Gerakan Nasional Pasal 33 UUD Tahun 1945 (GNP 3), menggelar aksi penolakan BPJS di kantor Pemkab Tuban, Kamis (16/01/2013). Setelah orasi beberapa saat, 5 perwakilanya dipertemukan dengan Sekda Kab. Tuban dan pihak terkait.

Sekda Kab. Tuban
DIPERTEMUKAN : Aktivis penolak BPJS saat bertemua Sekda Kab. Tuban, Heri Siswaoro dan pihak terkait

Dalam dialog, aktivis menolak undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan tetap melaksanakan Pasal 33 UUD   tahun 1945. Karena dengan diberlakukannya aturan itu, maka negara dianggap tidak bertanggung jawab atas kesehatan rakyatnya. Justru, warga diminta untuk membayar iuran wajib sebagai asuransi kesehatan.

Koordinator Aksi, Agus Juang, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, aturan tentang pembentukan BPJS ini merupakan bentuk liberalisme kesehatan. BPJS diarahkan untuk bekerjasama dengan penyedia layanan kesehatan swasta. Tujuannya, agar dana Anggaran Pendapatan Negara (APBN) tidak terpotong untuk biaya kesehatan. Aktivis juga mengajak Pemkab Tuban agar ikut menolak aturn undang-undang tersebut.

“Yang jelas ini liberasi kesehatan. Pemkab kita ajak untuk menolak BPJS, tapi tidak cukup alasan menolaknya. Jamkesmas dirubah menjadi BPJS, ini menyulitkan masyarakat. Saya berharap warga juga ikut menolak, ” katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Heri Sisworo, dalam pertemuan dengan aktvisi menyampaikan bahwa dirinya selaku pengemban aturan pemerintah. Hanya melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.  Tetap akan melakukan koordiasi dengan BPJS terkait warga miskin. “Bagi warga miskin, kita sudah ajukan bantuan keringanan kepada BPJS agar tetap diberi kemudahan, ” jelasnya.

Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Operasional BPJS Kabupaten Tuban, Dwi Riyani saat dikonfirmasi usai melakukan hearing berjanji tetap akan melakukan resgristasi kepada warga yang belum memiliki kartu BPJS. Baik peserta yang sebelumnya sudah memiliki kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau belum. “Tindakan kami bukan karena didemo, melainkan memang kami dibentuk untuk menyelenggarakan program kesehatan, ” katanya.

Menurutnya, BPJS tidak menyalahi aturan seperti yang disangkakan oleh pendemo. Alasannya, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. BPJS merupakan badan hukum nirlaba.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia. Seperti lembaga asuransi jaminan kesehatan PT. Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan. Untuk lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun untuk Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Dan pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

“Pelaksanaan BPJS adalah amanat UU. Ada 144 penyakit yg ditangani BPJS.  Apabila tidak mampu ditangani oleh Puskesmas, langsung dirujuk ke Rumah Sakit (RS) dan bisa di klaimkan. Akan kita utamakan yang warga miskin. Untuk yang purna TNI, Polri, PNS dan yang masuk database akan langsung bisa memiliki kartu BPJS,  ” ungkapnya. (han)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses