TUBAN

seputartuban.com – 88 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban menerima remisi kemerdekaan. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tuban, Fathul Huda, Senin (17/08/2015) di Lapas Tuban.
Kepala Lapas Tuban, Moh. Susanni mengatakan dalam pemberian remisi terdapat 2 macam. Yakni remisi umum yang diberikan setahun sekali dan remisi dasawarsa yang diberikan tiap 10 tahun sekali.
Sebanyak 110 warga binaan yang diusulkan kepada Kementrian Hukum dan HAM untuk mendapatkan remisi, namun 88 napi yang disetujui. Dengan memperoleh remisi mulai 1 bulan hingga 6 bulan, sedangkan 4 napi bebas.
“Yang kita ajukan mereka yang memenuhi syarat, tidak ada pengecualian terhadap napi. Remisi umum ada sebanyak 88 napi, sedangkan remisi dasawarsa ada 1 orang dari 173 yang kita usulkan,” katanya.
Remisi nii diberikan bagi warga binaan yang berkelakukan baik. Selain itu untuk memberikan motivasi terhadap warga binaan lainya agar merubah sikapnya menjadi lebih baik. Agar dikemudian hari mendapatkan remisi dari pemerintah. Tahun lalu, Lapas Tuban mengajukan 95 Napi menerima remisi namun disetujui 91 napi.
Diketahui, Lapas Tuban dihuni oleh sebanyak 341 Napi. Sedangkan kapasitas maksimal seharunya diisi 175 nara pidana yang terdiri dari 7 blok hunian. Saat ini kondisi Lapas Tuban sudah overload. MUHLISHIN