75 Polisi “Amankan” Kades Ring 1 PT SI

TUBAN

ANTISIPASI RUSUH: Sebagian aparat Polres Tuban yang disiagakan di lokasi lelang afat PT Semen Indonesia.
ANTISIPASI RUSUH: Sebagian aparat Polres Tuban yang disiagakan di lokasi lelang afat PT Semen Indonesia.

seputartuban.com-Lelang afal PT Semen Indonesia (PT SI) berjalan dramatis. Meski dalam hearing antara perusahaan, kades ring 1 dan balai lelang gagal mencapai kata sepakat tapi lelang tetap dilaksanakan. Dalam lelang tersebut akhirnya dimenangkan oleh salah satu rekanan Surabaya bernama Abu Hasan.

Akibatnya, para kades ring 1 perusahaan plat merah itu harus gigit jari. Sebagian ada yang mendesak untuk protes kepada perusahaan agar bertanggung jawab atas ketidak transparansi proses lelang. Meski begitu upaya yang dilakukan para kades di wilayah ring 1 PT SI tak digubris. Mengantisipasi rusuh, 75 aparat dari Polres Tuban diterjunkan ke lokasi lelang. Tndakan ini dianggap berlebihan karena faktanya tidak ada reaksi anarkis dari para kades ring 1 PT SI.

Kades Tuwiri Wetan, Merakurak, menyatakan sangat kecewa dengan sikap PT SI yang memenangkan peserta lelang dengan cara kotor. Maksudnya, pemenang lelang selalu diraih orang itu-itu saja. Sedangkan, warga sekitar perusahaan yang hendak ikut andil dalam lelang, tidak diberi kesempatan oleh perusahaan. “Kami kecewa dan akan tetap mengambil tindakan tegas. Kami tidak akan bekerjasama dengan PT SI. Protes belum ditentukan kami sudah ditinggal lelang, bagaimana ini,”ujar kades bertubuh jangkung ini merasa ditilap.

Sementara itu terkait pengamanan Kabag Ops Polres Tuban, Kompol Suhartono menjelaskan bahwa untuk mengantisipasi adanya kericuhan pihaknya menyiapkan 75 personil. Tujuannya, mengamankan jalannya pelelangan agar tidak ada yang dirugikan. “75 anggota, buat pengamanan, kita kondisikan sebaik mungkin agar bisa terselesaikan salah faham ini,” ungkap Suhartono.

Lantaran aspirasinya tidak didengar dan tidak berpihak, para kades meninggalkan Hotel Mustika dengan tertib.

Kabag Humas PT. Semen Gresik, Harry Subagio menjelaskan bahwa proses lelang yang dilakukan sudah sesuai hukum yang berlaku. Hanya saja, diakui pengumuman lelang terlambat diketahui oleh warga dan Kades ring 1. Sehingga berimbas aksi dan protes untuk penundaan lelang.

“Sesuai aturan sudah benar dan sah lelangnya itu, yakni minimal 5 hari sebelum lelang dimulai. Rencana penundaan sudah dilakukan. Aturannya tiga hari sebelumnya sudah ada persetujuan,” kata Hary. HANAFI