TUBAN
seputartuban.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban, menemukan indikasi pelanggaran undang-undang pemilu terkait keanggotaan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Tuban. 37 Anggota PPS terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol). Dan 8 lainya terindikasi menyalahi usia, ijazah dan domisili.
Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban, Edy Toyibi, Rabu (24/04/2013) menjelaskan temuan lembaganya. 37 anggota PPS dipastikan masuk dalam Daftar Nama Anggota (DNA) Parpol.
“Hampir disemua kecamatan ada, dan Panwascam sudah meminta keterangan kepada yang bersangkutan. Dan hasilnya bersangkutan kebanyakan mengaku tidak merasa ikut parpol,” jelasnya.
Sedangkan 8 anggota PPS lainya juga terindikasi melanggar ketentuan batas usia 25 tahun. Pendidikan serendah-rendahnya SLTA dan berdomisili diwilayah kerjanya. Kedua hal diatas, masuk dalam larangan bagi penyelenggara pemilu. Yakni ikut atau tercantum dalam salah satu Parpol. Yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Yang tercantum dalam Pasal 53.
“Dari hasil yang kita peroleh, sudah kita kirimkan ke KPUD Tuban. Karena yang berwenang memberikan keputusan terkait masalah ini. Hanya kita berharap agar mengambil putusan sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya.
Terpisah, Divisi Pendaftaran Pemilih KPU Kabupaten Tuban, Yayuk Dwi Agus Sulistiarini saat dikomfirmasi mengatakan pihaknya sudah menindak lanjuti temuan ini. Dan jika terbukti benar, para anggota PPS tersebut akan diganti.
“Jika yang bersangkutan tidak merasa ikut dalam Parpol maka ia harus mermbuat Surat Keterangan diatas materai. Dan dilampiri surat keterangan dari Parpol yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan tidak ikut,” jelas Yayuk. (Muh)