TUBAN

seputartuban.com – Setelah hampir sepekan mangkir dari panggilan Polisi, 4 peserta Ujian Nasinal (UN) paket C di Ponpes Al Ya’un Najwa menjalani pemeriksaan di Mapolres Tuban. Kedatangan mereka masih saksi atas kasus Joki UN tersebut. Dengan tersangka Ketua Ponpes Al Ya’un Najwa, Ikwan Efendi (39) warga Dusun Singkil, Desa Mentoro, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi di kantornya Rabu (24/04/2013) mengatakan baru 4 siswa Paket C yang datang memenuhi panggilan penyidik. Mereka siswa berasal dari wilayah Kabupaten Tuban. Sedangkan siswa lainnya belum dapat dimintai keterangan, karena meski sudah dipanggil tetap tidak datang.
Disoal rencana jemput paksa, pihaknya belum bisa melakukan. Dengan dalih masih melakukan pemeriksaan 4 saksi yang ada. Dan apabila peserta UN itu dengan sengaja menyepakati adanya Joki UN, besar kemungkinan dapat dijadikan tersangka.
“Sementara yang datang baru 4 saksi. Kita belum tetapkan menjadi tersangka, karena belum cukup bukti. tetap kita lanjutkan proses penyidikan joki ini. Sementara masih 1 tersangka dan berkasnya akan segera dikirimkan ke Kejaksaan,“ ungkapnya.
Sebelumnya pihak Sat Reskrim Polres Tuban sudah memanggil 20 peserta UN Program Paket C tersebut pada Selasa (16/04/2013). Namun semuanya tidak ada yang hadir, bahkan alasan ketidak hadiranya tidak disampaikan kepada penyidik.
Dari pemberitaan sebelumnya, pelaksanaan UN Paket C di Ponpes tersebut ditemukan kejanggalan. Setelah Tim pengawas independen dari Universitas Airlangga (Unair) melakukan pemeriksaan, menemukan 20 joki UN saat ujian. Hal ini ditindak lanjuti oleh Polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti bahwa naskah UN dikerjakan oleh joki. Dan Ketua Ponpes Al Ya’un Najwa, Ikwan Efendi (35) dijadikan tersangka dan ditahan. (Han)