TUBAN
seputartuban.com – Karena dianggap kurang memenuhi syarat pendaftaran, 385 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 12 Partai Politik (Parpol) dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaupaten Tuban. Seluruh berkas dikembalikan melalui pengurus Parpolnya masing-masing.
Divisi Pendaftaran Pemilih KPUD Tuban, Yayuk Dwi Agus Sulistiarini saat dikonfirmasi beberapa hari lalu mengatakan berkas yang belum lengkap sudah dikembalikan semuanya. “Selain kita suruh mengambil berkas bacalegnya yang belum lengkap. Juga kita berikan penjelasan terkait persyaratan yang kurang dan batas waktu masa perbaikan,” kata Yayuk.
Dari 385 berkas tersebut diantaranya, Partai Nasdem 34 berkas yang dikembalikan dari 50 berkas pendaftaran. PKB, PPP, Partai Hanura, PKS, Partai Gerindra 50 berkas yang didaftarkan dikembalikan semuanya.
PDI Perjuangan 18 berkas yang dikembalikan dari 50 berkas Bacaleg. Partai Golkar 10 berkas dari 50 berkas Bacaleg. Partai Demokrat 45 berkas yang dikembalikan, PAN ada 2 berkas yang dikembalikan dari 50 berkas pendaftaran. PBB 19 berkas Bacaleg dan semuanya dikembalikan. PKPI 7 berkas pendaftaran Bacaleg dan semuanya juga dikembalikan.
“ada 73 % persyaratan bacaleg yang belum lengkap. Kita sangat berharap agar semua parpol secepatnya membenahi dan mencukupi kekurangannya. Kekurangan dan kesalahan persyaratan bacaleg rata-rata kurangnya legalisir ijazah. Tidak sama nama antara ijazah dan KTP. Surat keterangan sehat dari dokter dan lampiran BB-8 dan BB-9,” jelasnya.
Dari 385 berkas bacaleg yang dikembalikan tersebut ada 1 bacaleg yang harus diganti karena usianya belum memenuhi persyaratan. Karena dalam aturannya minimal harus berusia 21 tahun. Bacaleg yang belum cukup umur tersebut dari Partai Nasdem. (muh)