TUBAN
seputartuban.com – Di wilayah Kabupaten Tuban sebanyak 34 menara telekomunikasi yang belum memiliki ijin atau bodong namun masih aman beroperasional. Hingga saat ini belum ada tindakan penertiban dari pihak terkait atas pelanggaran tersebut.

Sekretaris BPPT Tuban, Sony Kurniawan mengatakan bahwa berdasarkan data yang dimiliki oleh BPPT ada sebanyak 221 menara telekomunikasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Tuban. Sedangkan yang susah memiliki ijin sebanyak 187 menara dan yang belum berijin ada 34 menara. “Dari data yang kita miliki ada sebanyak 34 menara yang belum memiliki ijin,” kata Sekretaris BPPT Tuban, Sony Kurniawan, kemarin.
Dari 34 menara itu sudah diinformasikan atau teguran agar segera melakukan pengurusan perijinan. Namun, karena adanya perubahan UU maka perlu dilakukan perubahan Perda maupun Perbup. Sebelum dilakukan perubahan Perda perlu dilakukan review zonasi, sehingga dapat mengetahui zona yang diperbolehkan dipakai untuk lokasi pendirian alat telekomunikasi. Tetapi yang memiliki kewenangan untuk melakukan review zona adalah Dinas Perhubungan. “Tahun ini akan kita lakukan pendataan, dan kita menunggu hasil rewiew zona dari Dishub,” ujarnya
Sementara itu, Plt. Kepala Sat Pol PP Tuban, Heri Muharwanto mengatakan bahwa pihaknya selaku penegak Perda belum menerima laporan dari instansi terkait. Sehingga belum bisa mengambil tindakan terhadap menara telekomunikasi bodong tersebut. Namun di mengaku akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait. “Kalau memang tidak memiliki ijin akan kita tindak sesuai Perda yang ada,” ujar Heri.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supryanto mengatakan penantaan tower atau menara komunikasi Pemda Tuban sudah mengatur lewat perda penataan telekomunikasi yang esensinya bagi operator yang mendirikan menara tower di Tuban agar disesuaikan dengan aturan yang ada. Memang realitasnnya sebelum Perda tahun 2014 dibuat sudut pandang para operator dengan Pemda menentukan berkaitan dengan titik koordinat untuk mendirikan menara tower ada perbedaan.
“Bagi para operator titik koordinat yang sudah ditentukan Pemda sebagaimana amanat dari Perda, tidak sesuai yang diharapkan. Sehingga hal itu yang membuat mereka menentukan sediri tanpa mempertimbangkan amanat dari Perda,” ujar Agung.
Hal ini dapat terjadi barangkali karena waktu membuat Perda sebelumnya tidak melibatkan para operator. Menurut Agung pada tahun 2014 lalu menara tower yang belum berijin Pemda memberikan solusi selama setahun agar operator segera mengurus perizinan. Agung berharap agar para operator segera mengurus perizinan bagi yang mengoperasikan tower bodong. “Nah sekarang tinggal bagaimana Pemda menyikapi tentang hal ini,” pungkasnya. MUHLISHIN