seputartuban.com, TUBAN – Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Kabupaten Tuban menargetkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebanyak 28.137 bidang sertipikat tanah tahun 2024. Namun belum akhir tahun, jumlah tersebut sudah terpenuhi.
Menurut Kepala Sub tata Usaha BPN Tuban, Didik Edi Riyanto, Selasa (5/11/2024), mengatakan program PTSL ini sudah dapat terselesaikan sebelum bulan September 2024. ” Alhamdulilah target tahun ini, sudah dapat tersesaikan sebelum akhir tahun,” ungkapnya.
Didik menambahkan, pihaknya fokus terhadap desa-desa yang jumlah penerbitan sertifikat secara mandiri sangat minim. Maka PTSL menjadi Solusi, karena sangat memudahkan masyarakat dalam penerbitan sertipikat.
Program ini dapat menyelesaikan tiga masalah. Pertama, prosesur tidak ribet dan masyarakat tidak harus kemana-mana. Karena ada panitia yang membantu dalam pengumpulan berkas-berkas penguasaan tanah. Kedua, solusi atas percepatan penyelesaian sertipikat. Ketiga, biaya yang murah.
“Dana PTSL ini sepenuhnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika terdapat biaya, itu merupakan biaya operasional seperti pembelian patok, meteran, dan untuk keperluan operasional lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, memang ada beberapa kendala dalam program PTSL di Kabupaten Tuban, diantaranya ada kades atau perangkat desa yang enggan dengan adanya program ini. Kalaupun desa -desa yang belum optimal mengikuti program ini , disebabkan masih minimnya sosialisasi dan edukasi tentang program PTSL.
“Untuk menarik antusias masyarakat untuk mendaftar, maka kita lakukan menyerahakan sertifikat yang sudah jadi terlebih dahulu. Karena dengan pembuktian kepada masyarakat bahwa program PTSL ini tidak ribet dan tidak lama,” tegasnya.
Sementara itu, pada tahun anggaran 2025, BPN Tuban mentargetkan sebanyak 25.000 bidang sertifikat, dan sudah dilakukan penjajakan ke 23 desa. Adapun biaya yang telah disepakati oleh para pihak di pusat, tiap bidang sertifikat tanah biayanya Rp. 400 ribu. “Memang tidak semua desa yang mengajukan program PTSL direalisasikan, karena kita melihat jumlah tanah yang belum tersertifikat terlebih dahulu,” pungkasnya.