2021 Harga Pupuk Subsidi Naik

seputartuban.com, TUBAN – Harga pupuk bersubsidi tahun 2021 mulai naik dengan ditetapkannya Harga Eceran Tertinggi (HET). Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49/2020 perihal alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2021.

Dalam keterangan resmi yang tertuang dalam surat nomor 0025/B/SA.04.03/24/DR/2021, perihal Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 tertanggal (01/01/2021). Harga penebusan distributor kepada Petrokimia Gresik maupun kios kepada distributor akan disesuaikan terhadap empat jenis pupuk subsidi yang mengalami kenaikan HET. Yakni urea, SP-36, ZA, dan organik granul.

Harga empat jenis pupuk, yaitu urea dari Rp. 1.800/kg menjadi Rp2.250/kg. SP-36 dari Rp. 2.000/kg menjadi Rp. 2.400/kg. ZA dari Rp. 1.400/kg menjadi Rp. 1.700/kg. Serta organik granul dari Rp. 500/kg menjadi Rp800/kg.

Kepala bidang Tanaman dan pertanian, Dinas Pertanian Kabupaten Tuban, Darmadin, Rabu (6/1/2020),  mengatakan kenaikan harga tersebut merupakan keputusan dari pemerintah pusat untuk membuat alokasi kepada masing-masing provinsi. Kemudian provinsi meneruskan ke kabupaten/kota.

“Namun sampai hari ini, dari provinsi belum membuat Surat keputusan (SK) dan itu kebijakan dari pusat. Kita hanya  nerima kebijakan untuk melaksanakan,” katanya.

Saat disinggung mengenai pendistribusian, dijelaskan sesuai dengan SK Mentri  yang berlaku mulai tanggal 1 januari, dan meminta untuk segera ditindak lanjuti dari provinsi pada bulan Januari. Setelah  tetapkan oleh Kepala Dinas Pertanian, maka sudah mulai dapat disalurkan sesuai kebutuhan yang ada di penjadwalan yang ada di dalam SK.

“Kalau yang pasti dari 100 persen yang diajukan untuk kebutuhan petani Tuban, dari pengalaman-pengalaman sebelumnya hanya 20 % atau 30% dari RDKK itu. Yang pasti kalau pakai acuan RDKK semua kecamatan sudah kita masukkan,” tegasnya. RHOFIK SUSYANTO

Print Friendly, PDF & Email