2 Tower Bodong Disegel Sat Pol PP Tuban

TUBAN

TOWER BODONG : Petugas Satpol PP Pemkab Tuban saat menyegel saluran listrik ke tower yang tidak berijin
TOWER BODONG : Petugas Satpol PP Pemkab Tuban saat menyegel saluran listrik ke tower yang tidak berijin

seputartuban.com – 15 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Tuban, Senin (16/02/2015) melakukan penyegelan sebuah Base Transceiver Station (BTS) atau biasa disebut tower selular yang tidak berijin. Pengelola akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait hal ini.

Tower telekomunikasi selular yang berada di kawasan jalan Piere Tendean, Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban disegel karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 20 tahun 2013, Perda No. 3 tahun 2003, Perda No. 28 tahun 2003 dan Perda No. 6 tahun 2000 tentang pengelolaan menara telekomunikasi, retribusi IMB menara telekomunikasi dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. “Ini dalam rangka penegakan Perda,” ungkapnya, Kepala Bidang Penindakan Sat Pol PP Pemkab Tuban, Daryuti.

Tower yang dikelola PT Protellindo ini selain tidak dilengkapi perijinan, juga dianggap tidak sesuai zona pemasangan. Sehingga harus dipindahkan jika ingin tetap beroperasi. Untuk menghentikan operasional, petugas membongkar saluran listrik agar tidak berfungsi.

Serta dipasang tulisan ”Kegiatan ini Diberhentikan karena Melanggar Perda Nomor: 20 tahun 2013 tentang Menara Telekomunikasi”.

Daryuti  menambahkan, pihaknya melakukan penindakan ini setelah mendapat laporan dari Badan Perijinan Pemkab Tuban. Bahwa tower tersebut belum memenuhi persyaratan perijinan.

“Sebelum melakukan penyegelan kami sudah berkoordinasi dengan tim perizinan kabupaten, kecamatan. Sebelumnya pada hari Kamis (12/02/2014) kami juga melakukan penyegelan yang sama di Desa Selogabus, Kecamatan Parengan,” terangnya.

Saat ini jumlah keseluruhan tower di Kabupaten Tuban sebanyak 197 unit. Banyaknya keberadaan menara pemancar signal ini membuat petugas penegak Perda bekerja ekstra untuk menindak yang belum mengantongi ijin. AHMAD AKBAR